Polda Jatim Lampaui Penyelesaian Perkara Korupsi

Korupsi {1)Polda Jatim, Bhirawa
Capaian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam penyelesaian perkara korupsi tahun 2014, cukup maksimal. Sebanyak 111 laporan kasus korupsi di Jatim, 89 kasus diaantaranya telah diselesaikan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo mengatakan, dari total 111 laporan kasus korupsi di Jatim, sebanyak 89 kasus sudah diselesaikan. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan pimpinan. Padahal target penyelesaian kasus korupsi yang harus diselesaikan, yakni sebanyak 43 perkara.
“Dari target 43 perkara korupsi yang harus diselesaikan, kami unggul dengan menyelesaikan 89 perkara,” kata AKBP Anom kepada wartawan, Rabu (10/12).
Menurut Anom, pencapaian yang diraihnya ini, mengalami peningkatan realisasi sekitar 206 persen. Dengan adanya pencapaian yang bagus ini, pihaknya ingin menuntaskan semua perkara korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dijelaskannya, dari total 111 kasus yang ditangani, hal itu terdiri dari Laporan Polisi (LP) tahun 2014, sebanyak 62 kasus. Sementara LP ditahun 2013 lalu sebanyak 49 perkara korupsi. Dari penyelesaian kasus korupsi yang berhasil diselesaikan Polda Jatim, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4 milar lebih.
“Semula, target awal penyelesaian perkara tahun 2014 sebanyak 84 perkara. Namun, setelah adanya revisi anggaran, target penyelesaian menjadi 43 perkara,” ungkap Anom.
Lanjut Anom, pada tahun 2013 lalu, target penyelesaian perkara korupsi sebanyak 84 perkara. Namun, pihaknya mampu menyelesaikan sebanyak 95 perkara. Dengan artian, banyaknya perkara korupsi yang berhasil diselesaiakan sebanyak 113 persen, dan mengalami peningkatan.
“Selama tahun 2014 ini, kasus yang menonjol dan masih ditangani Polda Jatim antara lain kasus Bawaslu dan studi kelayakan pengadaan proyek multiyears jembatan Brawijaya, Kota Kediri,” tandasnya. [bed]

Tags: