Polda Jatim Tangkap Peneror Bom Nganjuk

Agus Supiyan, pelaku pesan teror bom di Polres Nganjuk terpaksa digelandang oleh Unit Cyber Crime Polda Jatim, Kamis (17,12). [abednego/bhirawa].

Agus Supiyan, pelaku pesan teror bom di Polres Nganjuk terpaksa digelandang oleh Unit Cyber Crime Polda Jatim, Kamis (17,12). [abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Tak terima usai ditilang dan merasa sakit hati dengan salah satu anggota Satlantas Polres Nganjuk. Agus Supiyan (22) warga Jl Wilangan, Kabupaten nganjuk nekat mengirimkan pesan singkat dengan nada ancaman terror bom yang akan diledakkan di Polres Nganjuk.
Atas ancaman ini, Agus terpaksa berurusan dengan Unit Cyber Crime Polda Jatim dan mendekam di balik jeruji besi Polda Jatim. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rohman menjelaskan, atas terror sms bernada ancaman pengeboman, Unit Cyber Crime Polda Jatim melacak keberadaan dan melacak pemilik nomor handphone tersebut.
“Setelah mendapati adanya ancaman terror bom, kami kemudian melacak nomor tersebut dan menangkap tersangka di kediamannya,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rohman, Kamis (17/12).
Disinggung perihal motif terror itu, Nur membenarkan jika tersangka ini melakukan terror lantaran sakit hati oleh salah satu anggota Polisi dari Lalulintas Polres Nganjuk. Namun dirinya belum bisa memastikan sakit hati tersangka ini disebabkan karena urusan tilang atau masalah lain.
“Bisa jadi seperti itu. Tapi detailnya kita belum tahu, dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Nur mengatakan, adapun korban dari terror bom ini adalah Edy Prasetyo, salah satu anggota Lalulintas Polres Nganjuk. Lanjut Nur, setelah mendapat sms bernada terror bom, Edy kemudian mencoba melacak nomor handphone yang meneror dirinya. Sayangnya, usaha Edy untuk melacak nomor itu tidak membuahkan hasil.
“Semua orang yang coba ditanyai korban (Edy, red) tidak mengetahui nomor handphone siapakah itu. Namun, oleh Unit Cyber Crime nomor itu berhasil terlacak. Kebetulan pemiliknya ialah Agus Supiyan,” terang Perwira dengan tiga melati dipundaknya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi sekitar Kamis (10/12) lalu. Saat itu Agus merasa sakit hati karena ditilang oleh salah seorang anggota Lalulintas Polres Nganjuk. Atas hal itu, Agus langsung mengirimkan sms ke korban Edy Prasetyo. Dalam isi sms tersebut tersangka mengancam akan meledak bom yang ada di Polres Nganjuk sekitar pukul 09.00 pagi.
Adanya sms tersebut membuat korban Edy sempat menanyakan nomor yang digunakan oleh tersangka kepada teman-teman yang ada di Satuan Lalulintas maupun anggota lain dari Polres Nganjuk, namun semuanya tidak mengetahui. Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Nganjuk, dan langsung ditindak lanjuti oleh Polda Jatim.
Oleh Unit Cyber Crime Polda Jatim, tersangka penyebar terror itu berhasil ditangkap. Dari tangan Agus, petugas mendapati handphone yang digunakannya untuk melakukan terror. Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RIĀ  Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” pungkas Nur Rohman. [bed]

Tags: