Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Limbah Romokalisari

foto ilustrasi

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan tersangka kasus pembuangan cairan diduga limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di dekat Rusunawa Romokalisari Benowo.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Widodo membenarkan adanya penetapan tersangka kasus limbah asal negeri Gingseng Korea ini. Kepada Bhirawa Widodo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Sayangnya saat ditanya siapa sajakah tersangka itu, Widodo mengaku tidak ingat betul.
“Sudah ada tiga tersangka. Tersangkanya sama seperti dulu, tapi saya lupa,” kata Kombes Pol Widodo dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (10/9).
Sebelum ditangani Polda Jatim, Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka kasus limbah Romokalisari. Ketiganya adalah Muhammad Faizi (41) warga Bungah Gresik, Soni Eko Cahyono (38) warga Krembangan, Surabaya dan Hadi Sunaryono (49) warga Kebomas, Gresik. Apakah tersangka dalam kasus ini sama dengan yang ditetapkan Polrestabes Surabaya, Widodo menjawab “Sama kayaknya,”.
Selain penetapan tersangka, kepada Bhirawa Widodo mengaku kasus ini sudah di tahap I kan (pelimpahan berkas perkara). “Intinya kasus dugaan limbah B3 di Romokalisari sudah tahap I dan telah menetapkan tiga tersangka,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun Richard berjanji akan mencari data tersebut pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim.
“Saya belum tahu secara pasti. Nanti akan saya tanyakan ke Pidum Kejati Jatim, apa benar sudah menerima tahap I perkara limbah,” ucap Richard.
Sebelumnya desas-desus adanya tersangka dalam kasus ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung membenarkan adanya nama tersangka dalam kasus ini. Pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan siapa dalang pembuangan limbah yang diduga B3.
Dalam hal ini apakah pihak importir dan dumping (pembuangan) turut terlibat, Barung tidak menampik hal itu dimungkinkan terjadi. Tinggal menunggu bukti-bukti yang didapati penyidik.
Kasus ini bermula dari peristiwa keracunan massal yang menyerang warga rumah susun Sederhana Kecamatan Benowo, Kamis (13/7) lalu. Mereka mengalami pusing dan mual setelah menghirup udara, diduga berasal dari cairan yang dibuang oleh sebuah truk di sungai Romokalisari. Usut punya usut, limbah itu ternyata berasal dari Korea. [bed]

Tags: