Polisi Bidik Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kartu KIS

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) guna mengerucut ke penentuan tersangka. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan kasus pembuangan 148 kartu KIS warga Surabaya di Blitar beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Blitar menetapkan WH (28) kurir JNE cabang Surabaya sebagai tersangka dugaan pembuangan 148 kartu KIS. Setelah dikembangkan, diketahui motif WH membuang kartu tersebut karena alasan keuntungan ekonomi. Tersangka juga mengaku malas mengirim, dan membuat laporan pengiriman palsu karena mendapat fee Rp 1.000 rupiah per pengiriman.
Dalam invoice pengiriman, WH diduga memalsukan tanda tangan penerima KIS. Karena tempat kejadian perkara di Surabaya, maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke penyidik Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/8) lalu.
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini, langsung meningkatkan status ke penyidikan, dan memeriksa para saksi. Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela. Leonard mengaku, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti berupa keterangan dari para saksi.
Ada pun para saksi yang diperiksa, lanjut Loenard, yakni dari pihak jasa pengiriman paket JNE. Setelah pemeriksaan para saksi terkait kasus ini selesai, penyidik Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara guna penentuan pihak yang bertanggungjawab atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ini.
“Masih pengumpulan alat bukti berupa keterangan dari saksi-saksi pihak paket JNE,” kata AKBP Leonard Sinambela dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Senin (7/8).
Terkait status WH (28) kurir JNE cabang Surabaya terduga pembuangan kartu KIS, Leonard enggan merinci. Menurutnya, WH merupakan hasil penyidikan dari Polres Blitar. Sedangkan Polrestabes Surabaya hanya melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanda terima penerima kartu KIS. Yang sebelumnya mendapat limpahan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Polres Blitar.
“Polres Blitar hanya melimpahkan laporan hasil penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen saja. Saat ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mendatangi Polrestabes Surabaya guna memastikan sejauh mana proses kejahatan perusakan dokumen milik negara dan pemalsuan atas distribusi KIS tersebut. Pihaknya juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang langsung melakukan proses hukum atas temuan kasus pembuangan kartu KIS di Blitar.
“Kami mengapresiasi langkah hukum kepolisian yang cepat melakukan tindakan. Serta ingin proses hukum kasus ini berjalan sesuai ketentuan, dan memberi sinyal kepada masyarakat agar tidak bermain dengan hak-hak orang miskin. Ini merupakan perbuatan zalim,” kata Fachmi Idris. [bed]

Tags: