Polisi Bongkar Praktik Order Fiktif Taksi Online

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar (kanan) menunjukkan tersangka dan bb hp yang digunakan untuk order fi ktif taksi online, Rabu (7/2).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Cyber Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus order fiktif taxi online dengan cara membeli akun driver taksi online. Dari ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni Liem Adrew Agatha (22) warga Jl Sutorejo Prima Utara, Surabaya ; Mauriciano Vitorius (23) warga Jl Wijaya Kusuma, Surabaya dan Liem Chandra (32) warga Jl Kutisari Indah, Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengungkapkan, setelah menangkap ketiganya, Polisi terus mendalami modus mereka. Ternyata selain menggunakan aplikasi ilegal, ketiga tersangka menjalankan aksinya dengan cara membeli akun driver online aktif dari salah satu calo. Sedangkan orang yang memiliki ide atau otak utama dari modus ini adalah tersangka Liem Chandra.
“Tersangka ini pernah menjadi driver taksi online, namun akhirnya Ia diputus mitra lantaran ketahuan curang (suspend akun,red) lantaran menggunakan order fiktif dengan cara aplikasi tambahan kerugiannya sekitar Rp 300 juta,” kata Kompol Lily Djafar, Rabu (7/2).
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menambahkan, setelah tersangka Chandra keluar dari taksi online, Ia lantas belajar secara otodidak untuk membobol aplikasi taksi online. Kemudian pada prosesnya, Ia menemukan cara melakukan order fiktif tersebut dengan cara membeli akun driver. Chandra membeli akun driver aktif tersebut dari seorang calo. “Akun khusus driver tersebut dibeli dengan harga Rp 1 hingga Rp 1,5 juta,” terangnya.
Kemudian pada awal September lalu, dia sudah membeli tiga akun driver beserta HP masing-masing. Kemudian dia menyiapkan empat HP lain untuk menginstal aplikasi khusus penumpang. Setelah itu, dengan HP khusus penumpang tersebut Ia gunakan untuk mengorder pesanan fiktif. Setelah itu secara otomatis satu dari tiga HP khusus driver yang sudah Ia siapkan akan berbunyi.
“Kemudian tersangka menerima orderan fiktif tersebut. Ia pun kemudian berpura-pura melakukan panggilan terhadap nomor yang mengorder tersebut. Seolah-olah memang itu order sebenarnya,” terangnya.
Dalam sehari, Chandra melakukan order fiktif empat kali untuk satu akun. Kenapa harus empat, karena yang ia kejar adalah terget bonus atau intensif yang diberikan oleh perusahaan. Sebab setiap driver akan mendapatkan bonus setelah mendapatkan order atau empat kali trip yakni sebesar Rp 150 ribu per akun.
“Karena tersangka memiliki tiga akun, maka setiap hari tersangka memperoleh keuntungan Rp 450 ribu per hari,” lanjut Alumnus Akpol tahun 2013 itu.
Dari usahanya tersebut, Chandra sukes, namun hal itu tak membuat Ia puas. Dia terus membeli akun milik driver dan juga HP khusus penumpang. Kemudian pada Januari, Ia berhasil membeli sebanyak 36 akun driver dan 86 HP yang digunakan untuk menginstal aplikasi taksi online khusus penumpang. Hanya saja akun driver yang diaktifkan hanya 12 akun saja.
“Karena jumlahnya banyak, maka tersangka Chandra tak bisa bekerja sendirian. Ia pun merekrut dua rekannya yakni Andrew dan Mauriciano. Setiap hari mereka berkeliling dengan mengendarai mobil milik tersangka Andrew,” jelasnya.
Dengan banyaknya akun dan juga HP khusus penumpang, dalam sehari komplotan ini berhasil mendapatkan uang Rp 3,6 juta setiap hari. Setelah itu, Chandra membagi 40 persen keuntungannya kepada kedua rekannya yang bekerja sebagai joki tersebut. “Komisi tersebut akan dibagi setelah pihak perusahaan taksi online mentransferkan bonus tersebut kepada tersangka Chandra,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Toyota Agya warna hitam, 86 HP berisikan akun penumpang aplikasi taksi online, 36 HP berisi akun driver taksi online. Tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI No 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. [bed]

Tags: