Polisi Lakukan Gelar Perkara Pelanggaran PPKM di I-Club

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Penyidikan Polres Madiun Kota terhadap perkara pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kafe I-Club terus berlanjut. Pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara untuk kasus yang melibatkan Tiktokers asal Solo, Viensboys.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kepolisian telah memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan saksi-saksi. Di antaranya, personel Viensboys, manajemen Viensboys, dan manajemen I-Club.

”Sejak kemarin sore hingga hari ini masih terus kami lakukan pemeriksaan dan interogasi marathon. Kami dalami juga apakah di dalamnya ada unsur pidana,”kata Kapolres Madiun Kota, Selasa (26/1).

Dari hasil gelar perkara, lanjutnya, polisi menemukan fakta bahwa keberadaan Viensboys di Kota Madiun adalah inisiatif salah satu anggota manajemen mereka. Yakni, untuk roadshow test food atau review makanan. Salah satunya, di Kafe I-Club. Kemudian, diunggah di laman media sosial mereka.

”Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut bagaimana para penggemarnya bisa berkumpul. Jika ada ajakan, berarti ada unsur pidana di dalamnya,” jelas Kapolres Madiun Kota.

Dijelaskannya, selain mengumpulkan saksi-saksi, petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat CCTV dan isi rekamannya, keterangan dari security, manajemen, dan pengunjung yang ada di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Dewa mengatakan bahwa pelaku terancam sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

”Meski demikian saat ini kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Untuk penetapan tersangka diperlukan gelar perkara lebih lanjut,”kata Kapolres Madiun Kota. [dar]

Tags: