Politisi Partai Nasdem HM Prasetyo Jabat Jaksa Agung

HM PrasetyoJakarta, Bhirawa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Kamis (20/11), melantik politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) HM Prasetyo sebagai jaksa agung pemerintahan Kabinet Kerja.
Dalam acara pelantikan yang sempat tertunda selama sekitar 90 menit dari jadwal semula pada pukul 14.00 WIB itu, Presiden Jokowi yang mengenakan setelan jas dan peci hitam, memandu HM Prasetyo mengucapkan sumpah jabatannya.
Turut hadir dalam acara pelantikan itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau gelap dan sejumlah menteri kabinet, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
HM Prasetyo yang dilahirkan di Tuban, Jawa Timur, pada 9 Mei 1947 ditunjuk sebagai jaksa agung berdasarkan Keputusan Presiden No. 131/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis pagi (20/11).
HM Prasetyo bukan orang baru di Kejaksaan Agung, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006.
Sebelumnya untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung.
Presiden Tidak Langgar UU
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika Presiden Joko Widodo melantik M Prestyo sebagai Jaksa Agung tidak ada undang-undang yang dilanggar.
“Bahwa Prasetyo saat ini adalah anggota DPR RI, dia dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI sebelum dilantik,” kata Yusril Izha Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Menurut Yusril, setelah Prasetyo mengundurkan diri dari anggota DPR RI, maka tidak ada rangkap jabatan.
Seorang pensiunan jaksa dan anggota partai politik, kata dia, bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan hal itu tidak melanggar undang-undang.
“Kalau yang dipersoalkan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat atau tidak untuk diangkat jadi jaksa agung, saya tak mau komentari karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif Presiden,” katanya.
Mantan Menteri Hukum dan Perundangan pada pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid ini menegaskan, apakah kinerja Prasetyo sebagai jaksa agung bagus atau tidak, belum bisa diniliai saat ini.
“Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung, kalau tidak bagus ya kita kritik. Itu saja tanggapan saya,” katanya. [ant.ira]

Tags: