Polres Gresik Amankan Copet Asal Malang

Polres Gresik Amankan Copet Asal MalangGresik, Bhirawa
Satuan Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap sembilan tersangka spesialis copet, saat beraksi  di acara konser musil sedang berlangsung. Tersangkan menyobek saku celana dan tas milik korban, yang sedang menonton konser. Para tersangka yang ditangkap sebagian besar merupakan warga Malang. Sering berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya.
Kesembilang tersangka itu Rudianto (31), warga Kel Mergosono, Kec Kedungkandang. Selanjutnya, Fendi Santoso (26), warga Kel Mergosono, Kedungkandang. Berikutnya, M Munir (30), warga Desa Ngantru, Kec Kepanjeng. Luluk Susilo (39), dan M Faizal (19), keduanya warga Kel Mergosono, Kec Kedungkandang, Malang. Andik Puspito (30), warga Gadang. Rangga Ananta (30), dan Andi Kuswanto (28), keduanya warga Desa Karangduren, Kec Pakisaji, Malang serta SA (17), warga Mergosono, Kedungkandang, Malang.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Purwanto, Senin (23/2), tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat dan pentunjuk plat nomor kendaraan yang dipakai pelaku. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku di Malang. Polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Dan semua pelaku sindikat copet antar kota yang kerap beraksi saat ada konser. Tertangkapnya tersangka, bermula saat ada konser Grup Band Superman is Dead dan Sait Loco yang digelar di Stadion Semen Gresik (21/2). Saat itu banyak terjadi pencurian dengan pemberatan (pencopetan), dengan cara menyobek saku celana dan tas milik korban yang sedang menonton konser musik.
Ditambahkan Iwan, sembilan tersangka itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, selain menyita mobil. Polisi juga  berhasil menyita 32 Ponsel berbagai merek. Serta uang tunai sebesar Rp885 ribu, dua buah mata cutter kertas untuk memotong saku celana dan tas. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [kim]

Tags: