Polres Lamongan Gerebek Pengusaha Jamu Tradisional Ilegal

Lamongan,Bhirawa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya bersama petugas Kepolisian Resort Lamongan gerebek  Toko Jamu Hj. Stromina yang berlokasi di jalan Andanwangi Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan  lantaran diduga menjual produk jamu ilegal dan obat yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
“Ini kelasnya sudah distributor. Sebagian tadi jamu dari Cilacap, Jawa Tengah. Di samping menjual juga menyimpan jamu-jamu yang sudah masuk di publik warning BBPOM,” kata Siti Amanah kepala seksi penyidikan dari BBPOM Surabaya, Kamis (10/8/2017) Sore.
Dikatakan Amanah,  panggilan akrab Siti Amanah saat melakukan penggrebekan  petugas menemukan sebanyak 59 item jamu dan kosmetik yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
“Jamu yang sudah tadi sekitar 49 item, kosmetik ada 10. Kosmetik tanpa izin edar juga, kira-kira total ada sekitar 4000 bungkus. Jamunya karena mengandung bahan kimia obat (BKO), jadi minumnya tidak sesuai diagnosa dokter akan merusak ginjal, juga jantung gak boleh,” urainya.
Lebih lanjut,  Amanah mengatakan sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pembinaan. Namun pemilik Toko tetap membandel menjual produk jamu tersebut.
“Karena sebelumnya sudah membuat pernyataan tidak melakukan pelanggaran lagi. Setahun 2 kali membuat pernyataan, 2016 dua kali. Dari informasi masyarakat, sekarang kok masih,” ujar Amanah.
Oleh karena itu,  lanjut Amanah Atas pelanggaran yang dilakukan pemilik toko akan dikenakan Undang-undang kesehatan. “Kita akan pakai uu kesehatan nomor 36 tahun 2009, Pasal 197, maksimal hukuman 15 tahun, denda 1,5 miliar rupiah. Kalau dilihat dari merugikan konsumen,” terangnya.
Tak hanya itu,  sambung Amanah dari hasil temuan tersebut, petugas akan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemasan jamu dan obat tanpa izin edar yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
“Kita akan lakukan penyelidikan ke Jawa Timur. Barangnya langsung kami bawa (sita),” pungkasnya. [mb9]

Tags: