Polres Lamongan Limpahkan Berkas Santri At Taqwa

Berkas perkara telah dilimpahkan Polres Lamongan ke Kejaksaan Negeri Lamongan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya santri At Taqwa. (Alimun Hakim/Bhirawa)

Berkas perkara telah dilimpahkan Polres Lamongan ke Kejaksaan Negeri Lamongan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya santri At Taqwa. (Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
usai menteapkan tersangka, pihak kepolisian Lamongan telah melimpahkan berkas perkara penganiyaan yang menyebabkan tewasnya Adam Fawwas (13) ), salah satu santri Pondok Pesantren At Taqwa Desa Kranji Kecamatan Paciran Lamongan,pelimpahan berkas perkara yang dianggap cukup oleh penyedik Polres Lamongan,  akhirnya berkas tersebut   dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun ke 16 tersangkanya masih dilakukan penahanan di Polres. Kini masih menunggu perkembangannya dari Kejaksaan” kata Waka Polres Lamongan, Kompol Ari Mukti Adhi Sabhara, Selasa (30/12), siang
Menurut Mukti,  setelah berkas tersebut dianggap cukup oleh pihak Kejaksaan, maka selanjutnya kita akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk digelar persidangan.
“Ke 16 tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Nomer 35 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun kurungan penjara” urai Mukti yang juga menjelaskan ke 16 tersangka ditahan diruang tahanan yang dipisah dengan tahanan lainya, karena mereka masih merupakan anak dibawa umur.
Seperti diketahui Adam Fawwas (13) ), salah satu santri Pondok Pesantren At Taqwa Desa Kranji Kecamatan Paciran Lamongan meninggal diduga  akibat dianiaya oleh 16 santri yang tak lain merupakan teman se-pondok korban.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan rekonstruksi, petugas menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut,  diantaranya berinisial IK (15) warga Desa Leran Kulon Kecamtan  Palang Kabupaten Tuban, HA (14) warga Desa Lembor Kecamtan Brondong Kabupaten Lamongan, FF (17) Desa Campurtejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, MBS (16) warga Desa Brengkok Kecamtan Brondong Kabupaten Lamongan, RM (156) warga Desa Sidokumpul Kecamtan Paciran Kabupaten Lamongan, AAS  (16) Desa Banjarwati Kecamatan  Paciran Kabupaten  Lamongan, NAF (17) warga Desa Sidokumpul Kecamtan  Paciran Lamongan, AR (17) warga desa  Weru Kecamtan Paciran Lamongan.
Tersangka lainya adalah ZH (14) Desa. Pantenan Kecamatan  Panceng Gresik, MN (17) Desa Weru Kecamtan Paciran Lamongan, DA ((15) warga Desa Tlogosadang Kecamtan  Paciran Lamongan, ABP (16) warga Desa  Lembor Kecamtan Brondong Lamongan, SH (16) warga  Desa Ngesong Kecamatan Brondong Lamongan, HHAG (17) Desa  Wedung Kecamatan . Brondong  Lamongan, AF (17) warga  Desa Kramat Kecamatan  Duduksampeyan Gresik dan DM (17) warga Dusun Tlogogede Desa Wonokromo Kecamtan Tikung  Lamongan. [mb9]

Tags: