Polres Lamongan Masih Dalami Penipuan CPNS

Wakapolres Lamongan menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus penipuan CPNS di Kabupaten Lamongan.(Alimun Halim/Bhirawa)

Wakapolres Lamongan menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus penipuan CPNS di Kabupaten Lamongan.(Alimun Halim/Bhirawa)

Lamongan,Bhirawa
Kasus Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi di Lamongan masih menyisakan keterlibatan lainya dalam pengungkapan kasus yang di tangani pihak kepolisian.
Kendati tersangkanya sudah tertangkap yalni Kandar guru SMAN 1 Mantup, dan Santi seorang pekerja di Balai Pengobatan Jl.Sunan Drajat Lamongan, Kasus ini diduga kuat melibatkan orang dalam untuk memuluskan aksinya, dan sudah ada 12 orang yang menjadi korban penipuan.
Dua tersangka yang memiliki perbedaan profesi ini usai ditangkap di lokasi yang berbeda, langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan, untuk mempertangung jawabkan atas perbuatanya.
Paur Subbag Humas Polres Ipda Raksan Kamis (8/9) menyebutkan, penangkapan terhadap Kandar dan Santi adalah berdasarkan laporan salah satu korban pada 1 September 2016 lalu LP No :LP/B/246/IX/2016.
Korban yang melaporkan ke Polres tersebut, atas nama Abdul Lajianto, warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban ini pun, merasa tertipu dengan menyetor uang secara bertahap sebanyak Rp 80 juta, yang dijanjikan bisa masuk menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Lamongan.
Atas dasar laporan itulah, Polisi langsung bergerak, dan sekitar seminggu pasca menerima laporan anggota Resmob berhasil menangkap yang bersangkutan pada Rabu (7/9) di salah satu Hotel di wilayah Kalikapas Lamongan, dan satunya ditangkap di rumahnya.
“Kandar yang beralamat dibDusun Tunggun Rt 03/04 Desa. Tunggunjagir Kec. Mantup ditangkap di hotel wilayah Kalikapas, mereka mengaku sedang menunggu seseorang, namun belum sampai yang di tunggu datang, mereka terlebih di grebek oleh Polisi,”ujarnya.
Usai menangkap Kandar, penyidik langsung mengintrogasi yang bersangkutan, kalau tersangka memuluskan aksinya ini kerja sama dengan Santi warga Desa Paji Kec Pucuk.”Mendengar keterangan pelaku itu, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Santi di rumahnya, sekitar pukul 15.30 wib,”ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamakan Barang bukti berupa 1 (unit) buah Hp Nokia warna hitam dan Dompet beserta isinnya .
Kini Polisi terus mengembangkan kasus penipuan CPNS ini, karena diduga kuat pelaku bekerja sama dengan orang dalam atau oknum yang bekerja di Pemkab Lamongan.”Dari hasil penyidikan, kuat dugaan kalau pelaku bekerja sama dengan orang dalam “pungkasnya, sambil membeberkan.kalau yang bersangkutan diancam dengan pasal 378 yo 372 KUHP. [mb9]

Tags: