Polres Lamongan Siapkan Pos Layanan Random Pemeriksaan Kesehatan Selama Nataru

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat gelar perkara tindak kriminal.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Pembatasan Akan Diberlakukan Selama Perayaan Nataru

Lamongan,Bhirawa.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menegaskan jika akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama sebelum dan sesudah peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pembatasan kegiatan masyarakat akan keramaian tersebut merupakan tindakan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kab.Lamongan.

Bahkan, Penutupan lalu lintas dan pemeriksaan kesehatan untuk warga yang akan masuk di Lamongan dan dibeberapa tempat keramaian bakal dilakukan.

“Kami sudah berkoordinasi hingga tingkat desa.Bahwa ada pembatasan kegiatan selama Nataru berlangsung.Kalaupun ada warga dari luar yang masuk ke Lamongan akan diperiksa dulu di masing – masing puskesmas yang dibantu oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan,” terang AKBP Miko Indrayana kepada wartawan,Selasa (21/12) didampingi Kasatreskrim,Kasatnarkoba dan KasatLantas Polres Lamongan.

Dijelaskanya, untuk jalan poros utama nasional memang tidak dilakukan penyekatan.Akan tetapi pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan menempatkan pos secara random.

“Untuk penyekatan jalan poros utama memang tidak dilakukan, tetapi kami menempatkan pos pelayanan dan secara ramdom kita menggelar operasi pemeriksaan kesehatan bagi warga baik yang masuk dan keluar daerah,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolres, selama Nataru akan menerjunkan ratusan personil dalam proses pengamananya.”Total personel yang akan kami terjunkan sebanyak 348 personel dan nantinya akan dibantu dengan ormas – ormas yang ada di Kab.Lamongan,” tegasnya.

Selain itu, pihak kapolisian memastikan melakukan pemantauan diwilayah jalur Pantura dan mempersempit tindak kriminalitas.

“Semua sudah kami koordinasikan dengan seluruh Kasat, bahwa tidak ada ruang bagi tindak kriminalitas.Hal ini demi menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di daerah,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama,Satrrskrim Polrea Lamongan melakukan pengungkapan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka seorang sales CV.Eka Karunia dengan inisial SBTL.

Atas aksi tersabgka, Total kerugian korban seluruhnya mencapai 1 M, dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menjanjikan kredit sepeda motor dengan mudah dan harga yg lebih murah.

Tersangka menjalankan aksinya sejak bulan Juli- Oktober dengan total sebanyak 40 orang telah ditipu.

“Para korban melaporkan ke polisi dan kemudian dilakukan tindak lanjut hingga penangkapan tersangka yang sempat lari ke Sulawesi Utara dan ahirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamongan.Hasil pemeriksaan tersangka mengakui akan perbuatanya,” terang AKBP Miko.

Barang bukti yang berhasil disita 33 bendel kwitansi pembayaran pembelian unit sepeda motor yang ditandatangani oleh tersangka.

33 Lembar foto kopi KK dan KTP konsumen dan 3 Buah stempel (1 stempel bertuliskan lunas, 1 stempel bertuliskan nama dan No. Hp,lalu d1 stempel bertuliskan Eka Karunia.

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Satreskrim terus menggali informasi dari korban lainya, atau dari pihak CV lainya beserta aliran uangnya.

Hasil pengakuan sementara dari tersangka dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. [Aha/Yit]

Tags: