Polres Lamongan Tangkap Pencuri Baterai Traffick Light Basuki Rahmad

Kasatreskrim AKP Norman Wahyu Hidayat dan Kepala Dinas Dishub Lamongan Ahmad Farikh saat gelar perkara pencurian traffick light di Mapolres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

(Dishub Segera Pasang CCTV)

Lamongan,bhirawa 
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap lima pemuda asal Kabupaten Sumenep Madura yang diketahui sebagai tersangka pencurian baterai traffic light atau lebih akrab di masyarakat lampu merah.
Mereka adalah Rahman, (20), Ibnu Akil (27), Khodriyanto (19), Ahmad Suyudi (19), Muhammad Nijar Suryanto (20) yang semuanya berasal dari Kabupaten Sumenep Madura.
Semua tersangka diketahui pada Selasa (6/11) sekitar pukul 19.00, telah melakukan pencurian baterai Traffick Light (lampu merah ) yang terletak di perempatan famili dan perempatan gedung DPRD Lamongan.
Setelah mengetahui kejadian tersebut melalui kamera CCTV dan laporan beberapa saksi. Berbekal barang bukti tersebut kemudian Kasi Transportasi Darat Dinas Perhubungan Lamongan, Ridias Arif Driananto (36) warga Perum Green Flower, blok A/08 Lamongan, melaporkannya pada Polres Lamongan, Rabu (7/11).
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat Senin(12/11) menerangkan,  sekitar pukul 01.00 dini hari, Ahmad Sofyan (27) pegawai Dishub pulang dari kantor, kemudian sesampainya di Jalam Kusuma Bangsa melihat ada mobil avanza hitam yang sedang parkir dipingir jalan pas di dekat kotak tempat batrai traffic light. Karena curiga saksi langsung menghubungi Tim Jaka Tingkir.
“Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir langsung bergerak cepat menangkap tersangka, namun hanya satu pelaku yang berhasil tertangkap, sesangkan tiga lainnya berhasil melarikan menggunakan mobil” ungkap Norman.
Norman menambahkan, Setelah satu tersangka berhasil di tangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada tiga tersangka lainnya yang melarikan diri di wilayah Kabupaten Sampang Madura.
“Setelah itu petugas melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap satu tersangka lagi beserta barang buktinya. Selanjutnya semua tersangka beserta barang bukti yang berada di Sumenep Madura, di bawa menuju Mapolres Lamongan” tandasnya menambahkan.
Sedangkan, tambah Norman, beberapa barang bukti yang berhasil di amanakan adalah satu unit mobil Avanza bernopol A 1030 AN, warna hitam metalik. Dua handphone merk samsung dan xiaomi.  Pakaian, obeng, tang, dan kunci roda. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP,  ancaman lima tahun penjara” katanya menegaskan
Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Lamongan Ahmad Farikh menerangkan, “Saya apresiasi kinerja dari teman-teman Kepolisian yang dengan cepat bergerak menangkap para pelaku.Traffic light ini merupakan fasilitas publik, sehingga ketika ini rusak, akan menyebabkan arus lalu lintas tertanggu. Dan bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan”Pungkasnya
Ia juga menambahkan kedepan akan lebih meningkatkan keamanan untuk upaya lebih melindungi baterai traffick light supaya tidak bisa di curi kembali.
“Box yang sudah kita kunci itu kita amankan kembali, didalamnya nanti kita lindungi dengan besi , sehingga jika ada aksi kembali dengan alat yang digunakan seperti para tersangka ini sangat sulit untuk di lakuka “Terangnya.
Farikh juga mengaku bakal menambah CCTV dalam upaya manajemen simpang di setiap simpang pertigaan dan perempatan akan kita tambah. “Kita akan tambah dalam upaya manajemen simpang baik simpang tiga maupun empat”Terangnya.
Seperti diketahui atas kejadian tersebut Dishub Lamongan kehilangan sebanyak 20 biji baterai dan jika di rupiahkan mencapai Rp 40 juta. [mb9]

Tags: