Lamongan, Bhirawa
Satuan Reserse Polres Lamongan mengungkap penjahat kelas bulu dalam dugaan pencurian alat pertanian di Mapolres Lamongan, Minggu (30/7). Pelaku berinisi SE (38) dan SO (36), merupakan dua warga Dusun Kanoman Desa Kanoman, Desa Wonokromo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, keduanya terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan lantaran diduga mencuri alat pertanian berupa mesin diesel dan roda traktor di sawah milik salah seorang warga Dusun Maor Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.
Menurut Waka Polres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari laporan hilangnya mesin diesel dan roda traktor ke pihak kepolisian. Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh sejumlah petugas Satreskrim polres Lamongan, dua hari setelah laporan petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. “Sejumlah petugas langsung ke lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan. Hasilnya mereka mendapat informasi yang akurat terkait pelakunya. Kemudian dilakukan penggrebekan dan pengeledahan di rumah tersangsa SO,” kata Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Minggu (30/7) siang.
Dari pengeledahan tersebut, lanjut Kompol Mukti, panggilan Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu mesin diesel dan dua roda traktor diduga dicuri tersangka di sawah milik Sikin yang berlokasi di Desa Maor Kecamatan Kembangbahu. “Setelah dilakukan penggeladahan lagi, petugas juga menemukan satu unit diesel lainya yang juga diduga hasil pencurian yang dilakukan tersangka di tempat kejadianya lainya,” terang Kompol Mukti.
Kemudian, lanjut Kompol Mukti setelah dilakukan pengembangan lagi, petugas juga berhasil mengringkus tersangka lain, yakni SE. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu ) unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curiam, dua roda traktor, dua mesin diesel, satu tang, sebuah alat starter (Slenger) dan seperangkat kunci pas. [mb9]