Polres Lumajang Bekuk Pelaku Pedofilia Bermodus Pencari Bakat

Ketiga pelaku fotografer poedifil ketika di gelandang di Polres Lumajang, dimana korbannya seluruh nya adalah siswi SMP SMA SMK.

Lumajang Bhirawa
Setelah beraksi sekitar dua tahun, tiga pelaku pedofilia dibekuk kepolisian. Reserse Kriminal Polres Lumajang mengamankan tiga pelaku yang menggunakan modus menyaru sebagai fotografer abal abal untuk mencari model, gadis sampul .
Ketiga pelaku tersebut yaitu Masrur alias Mastenk (27), Anwar (24) dan Ridwan (28), yang juga pengangguran ini berhasil memperdayai puluhan anak, dimana korbannya adalah pelajar dan anak di bawah umur dengan cara di foto bugil, dengan pose pose pornografi dengan alasan untuk diorbitkan sebagai model.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang,AKP Hasran SH M.Hum, dalam pers release (20/8) menjelaskan bahwa para pelaku tersebut menggunakan modus sebagai fotografer kemudian disuruh foto bugil dengan dalih akan diorbitkan sebagai model.
Dari koleksi foto bugil tersebut para pelaku menggunakannya untuk memeras korban yang seluruhnya adalah pelajar SMP SMK SMA, agar menuruti nafsu bejatnya, bahkan para pelaku ini tidak segan segan melakukan ancaman kepada korban yaitu akan menguploadnya ke Medsos.
“Dari foto foto itu digunakan oleh pelaku untuk memeras dan bahkan melakukan persetubuhan dengan para korbannya,” ujarnya.
Untuk meyakinkan para korbannya, menurut Kasat Reskrim, mereka (ketiga pelaku) membuat komunitas fotografer di medsos dan selalu bersama sama dalam melakukan aktifitas, untuk mengelabuhi para korbannya, sehingga para korban yang seluruhnya anak di bawah umur tersebut dapat terpedaya, dan akhirnya terjerat dalam kasus pelecehan seksual dan perkosaan.
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim serta pengakuan pelaku, seperti yang disampaikan Kasat Reskrim bahwa jumlah korban pencabulan dan pelecehan seksual tersebut tercatat 40 orang dengan jumlah TKP tujuh lokasi yang diduga digunakan sebagai ajang berfoto dan lokasi persetubuhan.
“Hasil penyelidikan sementara ,jumlah korban saat ini tercatat 40 anak, tetapi bisa saja akan lebih korbannya,” jelasnya Kasat Reskrim.
Untuk itu, dengan ditangkapnya pelaku ini, diharapkan para orang tua korban untuk segera melaporkan jika anaknya telah menjadi korban dari para pelaku ini, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pihaknya akan merahasiakan identitas korban jika melapor.
Para pelaku kini telah di amankan dan meringkuk di sel tahanan Polres Lumajang guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis yaitu tentang Undang-undang Perlindungan Anak, Pancabulan dan undang Undang-undang pornografi, dengan ancaman penjara 15 tahun.(Dwi)

Tags: