Polres Malang Cecar 20 Pertanyaan Bupati Rendra

Bupati Malang H Rendra Kresna saat memberikan keterangan pada wartawan, seusai dimintai keterangan penyidik, di Mapolres Malang.

Bupati Malang H Rendra Kresna saat memberikan keterangan pada wartawan, seusai dimintai keterangan penyidik, di Mapolres Malang.

(Terkait Kasus Pungli Kepala BKD)
Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna, pada Senin (7/11) pagi, penuhi undangan Penyidik Polres Malang, untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pungli Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi.
Seusai memberikan keterangan pada penyidik, di Mapolres Malang, Rendra membenarkan jika dirinya datang ke Kantor Polresta Malang ini atas undangan penyidik. Undangan yang diterima, jelas Rendra terkait kasus yang menjerat Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi, dengan kasus pungutan liar (pungli) terhadap guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan dari Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saya telah menjawab semua pertanyaan penyidik, ada 20 pertanyaan yang harus saya jawab. Pertanyaan seputar pungli yang dilakukan Suwandi, termasuk aliran uang pungli, apakah uang itu mengalir ke pimpinan Suwandi. Saya jawab, hal itu tidak benar,” tegas dia.
Menurut Rendra, semua kepindahan PNS di Kabupaten Malang, pasti dirinya tahu. Sebab, PNS yang mau pindah ke Kabupaten Malang harus melapor ke bupati, tapi kalau minta uang itu urusan Suwandi.
Di kesempatan itu, ia juga mengaku, jika hingga kini penyidik Polres Malang belum mendapatkan izin pemeriksaan dirinya dari Gubernur Jawa Timur H Soekarwo. Karena mekanismenya seorang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota untuk dimintai keterangan oleh penegak hukum harus se-izin gubernur.
“Saya ingin proses hukum kasus pungli yang dilakukan Suwandi ini bisa cepat selesai, dan meski itu sifatnya undangan, maka saya harus menghadiri undangan penyidik,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Tatang Prayitno menyatakakan, jika Bupati Malang telah dimintai keterangan terkait kasus pungli yang dilakukan Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi. Bupati sudah memberikan jawaban atas 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sehingga dari kesimpulan sementara, dari jawaban bupati tersebut, kasus pungli tidak ada sangkut pautnya dengan bupati.
“Meski tersangka Suwandi pernah menjelaskan, jika uang hasil pungli digunakan untuk koordinasi dengan pimpinannya. Sehingga hal itu, disangkal oleh Rendra tidak ada aliran dana untuk koordinasi dengan pimpinan,” terang dia.
Tatang menjelaskan, dalam kasus pungli yang dilakukan Kepala BKD Kabupaten Malang, pihaknya sudah memanggil delapan orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang H Abdul Malik, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Budi Ismoyo, dan pejabat BKD.
Seperti Sekda diberi 20 pertanyaan atas kasus pungli tersebut. Kedelapan orang itu, untuk sementara masih sebagai saksi, dan bisa saja saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka, dan itu tergantung adanya bukti-bukti.
“Masih ada 10 orang lagi akan kita panggil untuk dimintai keterangan, sehingga nantinya ada sebanyak 18 orang menjadi saksi, termasuk Bupati Malang,” paparnya.
Dari pantauan Bhirawa, Bupati Malang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang selama dua jam setengah, yakni dari pukul 09.15 WIB-11.45 WIB. Hal ini beda dengan penyidikan Sekda Kabupaten Malang H Abdul Malik sebelumnya, yang diperiksa penyidik selama 3 jam. [cyn]

Tags: