Polres Nganjuk Tangkap Puluhan Penjahat-Pengedar Sabu

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, menggelar hasil operasi cipta kondisi di jajaran Polres Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, menggelar hasil operasi cipta kondisi di jajaran Polres Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Aksi kejahatan di jajaran Polres Nganjuk masih relative tinggi, hal ini dibuktikan dengan penangkapan 27 pelaku dalam jangka waktu sebulan. Dari para pelaku kejahatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, 1 unit hand traktor, 2445 butir pil dobel L dan 0,55 gram sabu-sabu.
Jajaran Polres Nganjuk selama sebulan terakhir menggelar operasi cipta kondisi di tengah-tengah masyarakat. Menurut Kapolres AKBP Joko Sadono, tujuan cipta kondisi adalah untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Operasi cipta kondisi ini sendiri mulai digelar sejak tanggal 14 September hingga 3 Oktober 2016 dengan sasaran narkotika dan obat-obatan terlarang dan penyakit masyarakat termasuk premanisme. “Sesuai arahan dari Polda Jawa Timur, dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi, Polres Nganjuk telah mengamankan 27 tersangka dari berbagai tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkoba,” papar AKBP Joko Sadono.
Seluruh barang bukti seperti sabu-sabu dan berbagai barang hasil kejahatan disita dari pelaku yang berada di beberapa wilayah Kabupaten Nganjuk. Sebagian dari pelaku yang tertangkap itu sudah ditetapkan sebagai terangka.
Lebih lanjut Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa khusus untuk kasus narkotika golongan satu, dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pengedar pil dobel akan dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk tersangka sabu-sabu ancaman hukumannya minimal 4 tahun, sedangkan untuk pengedar pil dobel L hukuman maksimalnya 10 tahun karena mengedarkan obat-obatan farmasi secara illegal,” pungkas Kapolres Nganjuk.
Sementara itu data yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan ada 14 tersangka pengedar pil dobel L dengan barang bukti 2881butir. Kemudian pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berjumlah 5 orang dengan barang bukti traktor merk Kubota dan sepeda motor Honda beat AG 6780 UF.
Selain itu seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash AG 4711 WB dan tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan barang bukti sepeda motor Yamaha mio GT AG 3119 XV dan Suzuki Satria AG 2159 XL juga ditangkap. Terakhir empat tersangka pengedar sabu juga dijebloskan penjara. [ris]

Tags: