Polres Probolinggo Tetapkan Tiga Perangkat Kecamatan Tersangka

Kasi dan Staf kecamatan Gading terjerat pemotongan DD.(Wap)

(Dituding Potong Dana Desa)
Probolinggo, Bhirawa
Parat daerah harus benar-benar berhati-hati mengambil kebijakan terkait penggunaan Dana Desa(DD). Tiga  ASN kabupaten Probolinggo terpaksa berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan pemotongan dana ADD di kecamatan masing-masing.
Ahmad Muhaimin yang merupakan  Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Paiton. Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka lantaran atas dugaan memotong DD.
Kasus kedua adalah penetapan tersangka oleh Satreskrim Kabupaten Probolinggo terhadap Kasi dan staf Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo bernama Sapari, Kasi Pembangunan di Kecamatan Gading dan staf Kecamatan Gading, Zainal Abidin,
Sapari sendiri Selasa (10/10) mengaku tidak mengetahui aturan yang menjadi dasar kepolisian dalam penetapan tersangka pada dirinya. Sebab, pihaknya menegaskan hanya membantu desa untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
Bahkan, dalam pertemuan awal September lalu, telah disepakati bersama oleh 19 kepala desa soal rencana kegiatan yang dilakukan.
“Saya hanya berniat membantu desa. Kalau tidak begitu, kegiatan desa tidak dilaksanakan. Saya bukan ditangkap, tapi saya menyerahkan semua barang bukti ke polisi. Karena uang itu utuh dan tidak saya pakai sepeser pun,” terangnya.
Kedua tersangka berdalih, uang DD yang diserahkan desa itu sebagai titipan atas sejumlah kegiatan dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh kades. “Kegiatan itu diketahui oleh camat (Zainuddin, Red) dan disepakati semua kepala desa,” ujarnya.
Di antaranya, kegiatan studi banding ke Banyuwangi dan Malang sekitar Rp 7,5 juta; anggaran sekitar Rp 2 juta untuk pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); banner APBDesa Rp 100 ribu; dua prasasti dari marmer masing-masing Rp 500 ribu; ditambah sekitar Rp 2,8 juta untuk narasumber dari enam kegiatan; serta anggaran kegiatan lainnya yang memang harus bersinergi, kilahnya.
Oleh polisi, keduanya yang berstatus PNS itu disangka pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e subsider pasal 12 huruf f  UU nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi berkisar Rp 99.140.000. Dana puluhan juta itu berasal dari tangan Sapari Rp 80.640.000 dan Zainal Rp 18.500.000. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar kertas berisi rincian potongan DD tahap II tahun 2017.
Barang bukti Rp 99.140.000 itu merupakan hasil pemotongan DD dari 7 desa. Yaitu Desa Batur, Desa Dandang, Desa Prasi, Desa Duren, Desa Gading Wetan, Desa Condong dan Desa Jurang Jero. Ketujuh desa itu mencairkan DD tahap II, Rabu 4/10 di Bank Jatim Kraksaan.
Setelah menerima DD, bendahara desa langsung ke kantor Kecamatan Gading untuk setor DD dengan jumlah bervariasi. Keesokan harinya atau Kamis (5/10), giliran 12 desa yang melakukan pencairan DD. amun, pihak kecamatan tidak memanggil bendahara 12 desa itu. Polisi menduga, rencana pengusutan kasus itu tercium pihak kecamatan.
Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, keduanya dijadikan tersangka, karena diduga telah memotong dana desa tersebut. Tidak ada dasar hukum yang sah, kedua tersangka memotong dana desa. Meski sudah masuk dalam rencana kegiatan anggaran desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan, memang ada sejumlah kegiatan desa yang masuk Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) desa tapi harus bersinergi. Sehingga, pihak kecamatan yang mengkoordinir kegiatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda.  Uang DD yang dititipkan itu tidak menjadi masalah atau tidak menyalahi aturan. Asalkan, uang DD ada kegiatan dan peruntukannya, tambahnya.(Wap)

Tags: