Polres Sampang Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Ratusan Rokok ilegal yang diamankan di Mapolres Sampang.

Sampang, Bhirawa
Kepolisian Polres Sampang, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 bungkus rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Pamekasan untuk diedarkan di wilayah Jember, rokok tanpa cukai tersebut ditangkap polisi saat melintas di jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang Kota.
“Ada dua tersangka yang kita periksa dalam upaya penyelundupan ini, dengan inisial BR (37) warga  Desa Blumbungan. Kec Larangan, Kabupaten Pamekasan  dan tersangka AR (31) warga Desa Bicorong, Kecamatan,  Pakong, Kabupaten Pamekasan,” kata AKPB Tofik Suhendar Kapolres Sampang melalui AKP Hery Kusnanto Kasat Reskrim Polres Sampang, Rabu (7/6).
AKP Hery Kusnanto menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang Kota saat operasi cipta kondisi, ada dua mobil yang mencurigakan setelah diperiksa didalamnya mengangkut ratusan rokok tanpa cukai. “Informasi tersebut terus didalami hingga saat ini polisi mengamankan 25 kardus besar yang berisi total 200 bungkus rokok siap edar dan dua unit mobil mini bus yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun dan pasal 54 undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 jo pasal 29 ayat 1 tentang cukai ancaman  4 tahun. [lis].

Tags: