Polres Situbondo Berhasil Amankan Korban Dugaan Perdagangan Orang

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto bersama Wakapolres serta Kasat Reskrim saat menunjukkan pelaku kasus TPPO kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Polres Situbondo berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau pendamping tamu di tempat karaoke. Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual komersial atau PSK.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa dan Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapkan pengungkapan TPPO tersebut berawal saat akun media sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17), wanita asal Kabupaten Malang.

“Korban mengakui adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo,” tutur Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Dalam laporan di media sosial tersebut, ungkap Kapolres Dwi, korban meminta tolong kepada pihak Kepolisian untuk membantu korban yang mengaku disekap didalam kamar. Selain itu, tandas Kapolres Dwi, korban juga mengaku akan dipekerjakan sebagai PSK.

“Ternyata itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC),” papar Kapolres Dwi.

Atas dasar laporan tersebut, imbuh Kapolres Dwi, anggota Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban.

“Selanjutnya berdasar keterangan korban PSK, anggota Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke,” tukas Kapolres Dwi.

Selain itu, tegas Kapolres Dwi, anggota Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang berusia dibawah umur,” terang Kapolres Dwi.

Para pelaku, ulas Kapolres Dwi, dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ‘Untuk ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Dwi. (awi.gat)

Tags: