Polres Tuban Buru Wartawan ”Bodrek”

Kapolres Tuban? AKBP Guruh Arif Darmawan didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim ?saat pers rilis di Mapolres Tuban (2/1). (Khoirul Huda/bhirawa)

Kapolres Tuban? AKBP Guruh Arif Darmawan didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim ?saat pers rilis di Mapolres Tuban (2/1). (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Akhirnya Polres Tuban menetapkan Mukhamad Muto’in  warga Desa Cendoro Kecamatan Palang Tuban yang mengaku sebagai wartawan Trans 9 ?sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan ancaman dengan ayat 1 pasal 369 sub ayat 1 pasal 335 undang-undang KUHP. “Ancaman hukumannya kurungan penjara empat tahun,” ujar AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban dalam pers rilis di Mapolres, Minggu (2/1).
Saat ini Polres juga masih mengembangkan kasus tersebut serta masih memburu koplotan Muto’in yang selama ini meresahkan masyarakat. “Masih kita kembangkan, identitas kompotan Toin sudah kita kantongi, saya juga mengimbau masyarakat yang pernah dirugikan oleh tersangka untuk melapor,” terang Kapolres.
Diterangkan, awal mula terjadi pemerasan dua pekan yang lalu ketika Iwan dan kakaknya, Hari Sulistyanto warga Ngempak Keluarahan Sidorejo  Tuban mendatangi rumah kos Gunawan di kawasan Jl. Kenari Kelurahan Latsari untuk menagih utang sebesar Rp 1,5 juta. Gunawan adalah teman Iwan bekerja sejak sekitar dua tahun lalu.
Sepulang dari rumah kos Gunawan, Iwan membawa helm milik Kasto-teman Gunawan-secara tak sengaja karena bentuk-nya sama dan Iwan berencana mengembalikan, tapi Kasto menyerahkan persoalan tersebut kepada komplotan parawa wartawan ‘bodrek’. “Dari situ, Toin meminta uang kepada korban sebasar Rp4 Juta, dan mengancam kalau tidak memberi akan dipublikasikan dimedia-nya,” kata Kapolres.
Karena Heri Sulistyanto dan Iwan ragu, mereka melapor pada Polres dan mengadu pada wartawan di Kantor Balai Wartawan Jl. Pramuka No. Tuban. Berangkat dari situ, anggota Polres Tuban melaukan penagkapan pada Toin di parkiran Samudra Supermarket pada hari Jumat (1/1) sekitar pukul 10.30 wib dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 juta kekuarang dari uang Rp 2,5 juata yang sudah diterima sebelumnya.
Sementara itu, kemunitas perkumpulan wartawan dikabupaten tuban, Ronggolawe Perss Solidarity (RPS) mengapresiasi langkah masyarakat yang dirugikan dan Polres yang dengan sigap mengambil langkah dan tindakan atas lapoparan tersebut.
“Kami menghimbau pada publik, siapapun yang pernah dirugikan secara materi, ditakut-takuti, diancam wartawan dan ujung-ujungnya minta uang, silahkan laporkan pada aparat kepolisian, karena itu tindaj  pidana?, kalau masalah pemberitaan silahkan lapor ke Dewan Pers atau ke kita di balai wartawan,” kata Dion Fajar Arianto Sekretaris RPS Tuban yang juga Wartawan TransTV Group.
Di tempat terpisah, Iwan dan Hari mengaku lega atas kasus yang membelitnya dan mengungkapkan kalau semula komplotan Toin semula minta uang damai Rp10 juta, setelah ditawar akhirnya disepakati angka Rp 4 juta. “Kami takut dipublikasikan, akhirnya ya nuruti saja permintaan Toin. Saya ingin, setelah memberi uang masalah selesai,” kata Iwan saat dikonfirmasi Bhirawa (2/1). [hud]

Tags: