Polresta Batu Siapkan SOP Penanganan Bullying

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama

Hilangkan Keraguan Pelajar untuk Melapor
Kota Batu, Bhirawa
Maraknya pemberitaan di Malang Raya terkait kasus bullying atau perundungan dan kekerasan pelajar menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Di Kota Batu, beberapa kelompok masyarakat mendorong segera dibuatnya SOP (Standart Operasional Prosedur) penanganan kasus perundungan.
Kini, Kepolisian Resor Kota Batu mulai bergerilya ke sekolah – sekolah untuk menghilangkan keraguan dan ketakutan pelajar untuk melapor saat menjumpai kasus bullying. Diketahui, perundungan merupakan aksi penindasan dengan menggunakan ancaman, paksaan, bahkan kekerasan untuk mengintimidasi orang lain.
Beberapa waktu lalu kasus ini mencuat dalam pemberitaan di Malang Raya dengan adanya kasus penyiksaan yang terjadi di SMPN 16 Kota Malang, hingga membuat korban diamputasi jari tengahnya. Kasus inipun mendapat perhatian khusus dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlundungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.
Konsultan Hukum Bagian Penanganan Kasus di P2TP2A Batu, Salma Safitri mengatakan, pihaknya mendorong adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan anak. SOP telah disampaikannya ke Dinas Pendidikan Kota Batu.
“Kekerasan terhadap anak selama ini belum ada tindak pencegahan dan penanganan. Karena itu kami telah sampaikan SOP itu untuk dijadikan acuan di semua jenjang sekolah sehingga ada langkah pasti untuk melaukan pencegahan dan penanganan ketika ada kasus kekerasan di sekolah,” ujar Salma, Selasa (18/2).
Salma menjelaskan, jika selama ini banyak anak atau pelajar yang tak menyadari ketika mereka melakukan kekerasan. Mereka menganggap kekerasan yang dilakukan adalah bercanda. Sehingga perlu disampaikan penegasan dan pemberian wawasan kepada pelajar terkait kekerasan anak ini.
“Termasuk adanya SOP sistem pencegahan dan sistem penyelesaian sehingga bisa menghindarkan anak – anak menjadi korban ataupun pelaku. Dan Kami sudah sampaikan ke Dindik harus adanya SOP pencegahan dan penyelesaian khususnya di sekolah,” jelas Salma.
Ia mencotohkan, misalnya ketika ada pelajar di sekolah berantem. Beberapa siswa harus memegangi dua pelajar yang tengah berantem, sedangkan siswa lainnya lari ke guru melaporkan peristiwa yang terjadi. Kemudian ketika ada kejadian emergency guru juga harus segera menangani.
Diketahui, data di P2TP2A Batu pada tahun 2020 sudah ada enam kasus yang ditanganinya. Dengan satu kasus asusila bagi anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus. Kemudian satu kasus kekerasan fisik terhadap anak, dan empat sisanya KDRT.
Sementara, Dinas Pendidikan Kota Batu memastikan pihaknya telah melakukan study parenting yang bertujuan agar aktivitas peserta didik selalu terpantau. ”Kami pastikan di Batu tidak ada kasus bullying. Kami tidak akan memberikan celah sedikitpun terhadap potensi terjadinya kasus serupa karena komunikasi antar Dindik, sekolah, dan orang tua selalu terjaga,” ujar Eny Rachyuningsih, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu.
Adapun Kepolisian Resor Kota Batu juga mulai bergerilya untuk mendatangi sekolah – sekolah. Secara langsung mereka meminta kepada semua pelajar untuk tidak takut maupun ragu untuk melapor ketika menjumpai adanya kasus perundungan di kalangan pelajar.
“Kepada pelajar yang mengalami perundungan dari teman – temannya, janganlah takut untuk melapor. Jangan simpan sendiri. Kami siap membantu. Jangan sampai kasus di Malang maupun di Purworejo menjalar di Kota Batu,” ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama. [nas]

Tags: