Polrestabes Serahkan Lima Burung Merak ke BBKSDA Jatim

Surabaya,Bhirawa                                                                                                                    Sebanyak lima ekor burung merak (Pavo Muticus) diserahkan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya ke Balai Besar Konservasi sumber daya alam (BBKSDA) Jawa Timur, Selasa (29/4).
Lima burung merak yang diserahkan ke BBKSDA Jatim ini, merupakan hasil dari partisipasi MK (35) warga Jl Kenjeran Surabaya, yang ikut berpatipasi dalam pelestarian satwa yang dilindungi ke Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, hari ini Selasa (29/4) dilakukan penyerahan lima ekor burung merak dari Polrestabes Surabaya ke BBKSDA Jatim. Penyerahan burung ini, merupakan langkah terbaik agar populasi burung merak tetap terjaga. Selain itu, burung ini dilindungi oleh negara.
“Burung ini merupakan milik MK warga Kenjeran Surabaya yang diserahkan di Polrestabes Surabaya. Penyerahan lima burung merak ke Polrestabes ini, dikarenakan MK mengetahui kalau satwa ini dilindungi,” terang Kompol Suparti kepada wartawan, Selasa (29/4).
Mengenai darimana MK mendapatkan burung merak ini, Kompol Suparti menerangkan, beberapa tahun lalu MK sedang berkunjung ke rumah saudaranya yang ada di daerah Banyuwangi. Pada saat itu, MK jalan-jalan di pasar hewan, dan tertarik dengan burung merak. Karena tertarik, MK pun membeli harga lima ekor burung merak anakan dengan harga Rp 2 juta.
“MK pun merawatnya selama empat bulan di rumahnya, yang ada di daerah Kenjeran,” katanya.
Lanjutnya, setelah empat bulan, MK diberitahu oleh kerabatnya bahwa burung merak hijau tersebut, salah satu hewan yang dilindungi negara. Dari informasi tersebut, MK yang tidak ingin terjadi apa-apa pada dirinya. Terutama yang bersangkutan dengan masalah hukum, maka menyerahkan, kelima ekor burung  tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Namun, karena Polrestabes tidak paham dengan cara merawat satwa ini, maka diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur. Karena hewan ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. “Berdasarkan UU RI nomor 05 tahun 1990, tentang Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, burung merak, salah satu jenis satwa yang dilindungi,” ungkapnya.
Lebih jauh Kompol Suparti menerangkan, dengan adanya peraturan tersebut, maka sudah ada Pasal yang mengatur, yakni Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990, tentang Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Yang berbunyi,  setiap orang dilarang, untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup-hidup.
“Adapaun sangsi yang dikenakan apabila melanggar pasal itu, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta,” tuturnya.
Suparti menambahkan, dalam peristiwa ini MK justru membantu negara dan ikut peran serta dalam menjaga dan melindungi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain, untuk melaporkan kalau terjadi atau temuan adanya satwa langka yang diperjualbelikan. “Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan hayati, seperti yang dilakukan MK,” pungkasnya. [bed]

Tags: