Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka jaringan Lapas, Kamis (27/12). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Surabaya. Adapun tersangka yang diamankan yakni Dani Hegso Saputro (35) warga Jl Genting Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di daerah Jl Tanjung Sari Surabaya akan ada transaksi jual beli narkoba. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus rokok berisi dua poket narkoba jenis sabu seberat 7,10 gram dan 5,10 gram.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) kedua, yakni di Dusun Sukodadi Lamongan. Di rumah tersebut petugas mendapati satu buah dasbook HP berisi dua poket plastik narkoba jenis sabu seberat 84,42 gram dan 15,26 gram beserta bungkusnya.
“Setelah kami kembangkan, tersangka dikendalikan oleh salah satu narapidana di salah satu Lapas di Surabaya. Tersangka dan narapidana ini ada hubungan saudara. Dan kami lakukan pengembangan terus,” kata AKBP Indra Mardiana, Kamis (27/12).
Indra menambahkan, tersangka sudah dua kali melakukan penjualan narkoba. Yang pertama mendapatkan Rp 3 juta, dan dilakukan dua kali. Uniknya, tersangka ini memberikan sebagian uang hasil jual beli narkoba ke salah satu panti asuhan.
“Yang pertama, Rp 3 juta. Sebanyak Rp 1,5 juta diberikan kepada salah satu panti asuhan di wilayah Lamongan. Dan sisanya, Rp 1,5 juta diberikan untuk keluarganya,” jelasnya.
Terkait wilayah edar, Indra mengaku tergantung pesanan. Tapi, yang pasti ada yang diedarkan di Surabaya dan di Lamongan. “Intinya, tergantung pesanan. Yang pasti di Surabaya dan di Lamongan,” ucapnya.
Pihaknya pun akan mendalami kasus ini. Karena diduga melibatkan jaringan Lapas, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, tersangka Dani mengakui jika mendapatkan sabu tersebut dari saudaranya yang ada di dalam Lapas. Namun, bagaimana cara mendapatkan barang tersebut, bapak 3 anak ini memilih bungkam.
“Saya dapat dari saudara yang di Lapas. Hasil penjualan sabu ini saya sumbangkan separonya ke panti asuhan,” aku tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (4) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Minimal enam tahun pidana penjara. [bed]

Tags: