Polrestabes Surabaya Gelar Simpatik Semeru

Mencoba-menunjukan-surat-tilangan-dua-siswi-SMP-ini-mengelak-dari-teguran-yang-dilakukan-petugas-Satlantas-Polrestabes-Surabaya-Kamis-[10/3].-[abednego/bhirawa].

Mencoba-menunjukan-surat-tilangan-dua-siswi-SMP-ini-mengelak-dari-teguran-yang-dilakukan-petugas-Satlantas-Polrestabes-Surabaya-Kamis-[10/3].-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa.
Menindaklanjuti pelaksanaan Operasi Simpatik Semeru 2016, Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Surabaya mengadakan penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jl Gemblongan, Surabaya, Kamis (10/3).
Tidak hanya menghimbau pengguna jalan tentang pentingnya klick on helm dan taat marka jalan. Pada penertiban yang dilakukan pukul 10.00 pagi ini, petugas mendapati dua siswi SMP yang salah satunya tidak mengenakan helm. Uniknya, saat ditanya petugas Satlantas Polrestabes Surabaya, salah seorangan pelajar ini mengaku dirinya sudah ditilang sebelumnya.
“Saya mau berangkat sekolah pak. Sebelumnya juga saya sudah kena tilang,” elak salah seorang siswi SMP ini kepada Sugiyanto, petugas Satlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (10/3).
Anehnya lagi, saat ditanya alasan tidak mengenakan helm, siswi SMP ini menggertak petugas dan wartawan dengan perkataan “Saya buru-buru, jadi minggir atau saya tabrak,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Menanggapai hal itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengatakan, dari hasil penertiban, kebanyakan pengguna motor tidak melakukan klick on pada helm yang dikenakannya. Bahkan, pihaknya masih mentolelir tindakan dua siswi SMP yang salah satunya tidak mengenakan helm.
“Berhubung yang bersangkutan (siswi SMP, red) sudah ditilang, kami hanya menghimbau agar selanjutnya tidak mengulangi kesalahan lagi dan menggenakan helm saat berkendara,” katanya.
Ditanya terkait adakah sanksi dalam Operasi Simpatik Semeru 2016 ini, Tirto mengaku tetap ada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan laka lantas. Untuk kasus seperti tidak memakai helm, pihaknya mengaku tetap memberikan teguran terhadap pengendara. Ke depan, Tirto berharap agar masyarakat pengguna jalan lebih tertib dalam berkendara dan tertib lalu lintas.
“Awalnya memang pelanggaran. Tapi dari pelanggaran inilah yang akan membuat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk kawasan yang menjadi prioritas, kedepan pun akan diajukan pembedaan pemberlakukan penindakan dalam hal sanksi dan denda tilang,” tegasnya.
Satlantas dan Dishub Segera Bahas Rambu Parkir Di Gemblongan
Tidak hanya melaksanakan penertiban dalam rangka Operasi Simpatik Semeru 2016, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub Kota Surabaya juga memantau rambu parkir di kawasan Jl Gemblongan, Surabaya.
Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengaku kurangnya rambu parkir di kawasan Jl Gemblongan. Menurutnya, sisi sebelah utara mulai dari Gemblongan gang 5 sampai gang 3 tidak ada kejelasan dalam hal rambu parkir, larangan parkir maupun marka parkir. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Dishub Kota Surabaya tentang prambuan parkir di kawasan Gemblongan.
“Kordinasi sudah kami lakukan dengan Dishub Kota Surabaya. Hal yang perlu dievaluasi yakni mengenai sejauh mana pembatasan parkir dan pelarangan parkir di Jl Gemblong sisi kanan dan kiri. Khususnya rambu parkir sebelum tikungan ke arah Genteng Kali maupun arah Jl Praban,” ungkap Tirto.
Menanggapi hal itu, Kasi Penertiban Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengaku Pemkot Surabaya mendukung kegiatan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya. Terlebih soal rambu parkir, pihaknya mengaku akan mengevaluasi hal itu bersama Satlantas Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Perda no 1 tahun 2009 dan Perda no 10 tahun 2014, pihaknya akan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki maupun parkir.
Dalam ketentuan parkir, lanjut Trio, 25 meter dari Traffic light harus steril dari kendaraan parkir. Nantinya, Dishub Kota Surabaya akan memberi rambu tempat parkir seperti garis kotak khusus parkir, seperti disisi sebelah barat. “Nanti akan kita evaluasi dan disini (Jl Gemblongan, red) akan dipasang rambu marka parkir,” tegas Trio.
Disinggung terkait pemilik ruko yang tidak mempunyai tempat parkir, Trio menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi lahan parkir bagi pemilik ruko di Jl Gemblongan. Diakuinya memang ada keluh kesah pemilik ruko terkait parkir bongkar muat. Untuk itu, Trio mengaku tidak serta merta melarang adanya parkir bongkar muat dikawasan Jl Gemblongan.
“Kalau memang tokonya terletak 25 meter setelah traffic light, kita berikan waktu untuk bongkar muat. Waktunya pun tidak lama, paling sekitar 10-15 menit saja. Silahkan melakukan bonkar muat, kalau sudah ya jangan parkir di kawasan Gemblongan,” tandasnya. [bed]

Tags: