Polrestabes Tangkap Curas Lewat Ciri Fisik

3-Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko saat menginterogasi tiga pelaku pencurian kekerasan yang beroperasi di kawasan Surabaya, Senin (15,6). [abednego/bhirawa]

3-Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko saat menginterogasi tiga pelaku pencurian kekerasan yang beroperasi di kawasan Surabaya, Senin (15,6). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering beroperasi di wilayah Surabaya. Penangkapan ketiganya merupakan hasil kerjasama petugas dengan korban yang hafal dengan ciri fisik dan wajah pelaku.
Ketiga pelaku curas ini adalah Sakdun (25) warga Jl Anggresik Gundal Camplong, Sampang, Madura; Ach. Sahlan (27) warga Asem Raja, Jrengik, Sampang, Madura, dan Gus Tadir (34) warga Laodan, Omben, Sampang. Ketiganya berhasil ditangkap di rumah kos yang berada di kawasan Jl Demak Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap berkat informasi yang akurat dari korban. Saat kejadian perampasan, korban menghafal ciri-ciri fisik dan wajah dari ketiga pelaku.
“Informasi ciri-ciri pelaku didapat dari korban. Sebab, pada saat kejadian korban dibonceng tersangka dan mengetahui ciri pelaku sebelum akhirnya sepeda motor dibawa kabur,” kata Kompol Widjanarko kepada wartawan, Senin (15/6).
Dia menambahkan, saat melakukan aksinya, ketiga tersangka ini selalu bersama-sama berkeliling dengan satu sepeda motor. Saat menemukan target, mereka langsung memepet korban dan merampas sepeda motor yang dikendarai.
“Kejadiannya Selasa (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB, di depan POM Bensin Jl. Ngaglik Surabaya,” ujarnya.
Saat itu, kata Widjanarko, korban dipepet dan langsung dirampas kunci sepeda motornya. Korban lalu dibonceng oleh tersangka, dan ditengah perjalan korban disuruh tersangka turun untuk mengambil rokok yang jatuh.
“Tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Karena cukup lama bersama para pelaku sehingga korban cukup hafal dengan wajah para pelaku. Tidak butuh waktu lama untuk menangkap para tersangka,” tegas Widjanarko.
Dari penangkapan ketiga tersangka di rumah kostnya sekitar Jl Demak, Surabaya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nopol W 2991 JN yang dipalsukan menjadi D 3 WA hasil pencurian, dan Honda Supra NF 125 warna hitam nopol L 6985 DD yang digunakan sebagai sarana pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [bed]

Tags: