Polri Dalami Proyek JUT Pertanian Rp10 M

Jalan Usaha TaniKab Mojokerto, Bhirawa
Tim penyidik Tipikor Polres Mojokerto terus mendalami dugaan korupsi proyek program Jalan Usaha Tani (JUT) Rp10 miliar di Dinas Pertanian (Disperta) Pemkab Mojokerto. Bahkan untuk mengetahui spesifikasi proyek dan menghitung biayanya, Polres Mojokerto menggandeng perguruan tinggi.
Progresnya, dari 100 proyek yang dikerjakan, sebanyak 80 proyek yang diduga dikorupsi sudah dilakukan penelitian di lapangan. ”Kami terus mendalami kasus itu (JUT, red) . Pekan depan tim akan turun lagi dan hasilnya nanti diberikan secara tertulis,” tutur Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.
AKP Budi juga menuturkan, proyek yang ditelusuri tim akademisi terdiri enam kecamatan, diantaranya wilayah Kec Bangsal, dan Dawar Blandong, Kab Mojokerto. ”Kerja tim akademis sudah hampir rampung, kita tunggu saja,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Tuban ini.
Disinggung soal dugaan Proyek JUT yang tak digarap sama sekali oleh rekanan tapi uangnya dicairkan, Kasatreskrim menjawab diplomatis. ”Tunggu saatnya sampai penyidikan rampung,” tegasnya.
Terkait kerugian negara yang diderita, penyidik belum bisa memastikan uang negara yang dilenyapkan. Namun penyidik waktu itu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Tetapi untuk memastikan jumlah kerugian negara secara pasti, kami akan melibatkan BPKP untuk menghitungnya. ”Dari identifikasi yang dilakukan tim, akan ketahuan kualitas dan jumlah kerugian negara. Kan mereka yang berkompeten,” tegas AKP Budi Santoso.
Dalam kasus Proyek JUT, jumlah tersangka bisa mencapai 5 orang atau lebih. Begitu dana dikucurkan dari Pemprov Jatim pada 2011, Disperta Mojokerto membentuk PPK, bagian penerima proyek saat selesai, konsultan pengawas, konsultan perencana dan konsultan pembangunan. Lebih tragis lagi ada orang lain yang berperan menarik fee sebesar 17,5% dari kontraktor. ”Yang jelas, pelakunya berjamaah. Dalam korupsi nggak ada pelaku tunggal,” terangnya.
Dugaan korupsi yang sudah menjerat seorang tersangka berinisial S bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melebar ke tersangka lain. Karena dalam kasus korupsi bagian per bagian ada yang diduga terlibat sehingga tersangkanya lebih dari satu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik menyoroti  pelaksanaan proyek infrastruktur pertanian yang dibagi dalam 100 paket. Nilai anggaran tiap paketnya antara Rp92 juta sampai Rp95 juta. Proyek yang menggunakan sistem Penunjukkan Langsung (PL) dikerjakan puluhan rekanan. Lokasi proyek yang digarap disebar ke 100 desa yang terbagi dalam enam kecamatan. Namun selama kurun waktu hampir tiga tahun proyek itu tak ada jluntrungnya.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung. Penyidik juga memeriksa staf dari Disperta dan rekanan yang mengerjakan. Bagian pengawas, pelaksana dan perencanaan harus bertanggung jawab. Karena mereka yang mengawasi, merencanakan dan melaksanakan.
Penyidik yang turun ke lapangan, mengindikasikan proyek yang ada belum semua dikerjakan rekanan. Bahkan beberapa objek proyek tak diketahui keberadaannya. Proyek itu diduga tidak ada yang selesai 100%. Program JUT dekonsentrasi bersamaan peralihan posisi Kepala Disperta. Pogram ini digulirkan Kadisperta saat itu dijabat MZ Sugito (pensiun). Selanjutnya, saat program bergulir posisinya digantikan Agus Anas, sekarang menjabat Asisten 3 (Bidang Pembangunan). Ketika pencairan berlangsung Kadisperta dijabat Sulistyowati. [kar]

Tags: