Polsek Junrejo Ungkap Penyelundup dan Pembuang Pupuk

Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno Widodo, saat memeriksa puluhan sak pupuk urea bersubsidi yang kini diamankan di Mapolsek Junrejo.

Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno Widodo, saat memeriksa puluhan sak pupuk urea bersubsidi yang kini diamankan di Mapolsek Junrejo.

Batu, Bhirawa
Anggota Polsek Junrejo berhasil mengungkap kasus penyelundupan pupuk dengan menangkap distributor WG. Diduga indikasi tersangka menjual dan memainkan harga pupuk bersubsidi ke petani diluar Junrejo. Selain itu petugas juga menangka E yang diduga membuang pupuk kadaluarsa.
Meskipun secara teori sangat mudah untuk mendistribusikan pupuk ke petani, ternyata di lapangan banyak kendala yang dialami. Mulai dari penyelundupan pupuk, hingga aksi pembuangan pupuk bersubsidi di lahan milik warga. Hal ini membuat Kepolisian Sektor Junrejo yang memiliki wilayah dari lokus Tempat kejadian Perkara (TKP) harus bekerja ekstra keras untuk menangani masalah ini.
Kendala pendistribusian pupuk ini dimulai dari kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang terjadi di Desa Areng-Areng, Kecamatan Junrejo. Aksi ini dilakukan oleh distributor pupuk di desa itu yang berinisial WG. “Sebenarnya WG adalah distributor resmi yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk di wilayah Junrejo. Namun ternyata pria yang telah berusia 70 th ini justru menyalahgunakan wewenangnya,”ujar Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno Widodo, Kamis (19/3).
Penyalahgunaan kewenangan ini dilakukan WG dengan menjual sebanyak 1,5 ton pupuk urea bersubsidi ke luar wilayah Junrejo. Di antaranya, pelaku menjual pupuk bersubsidi itu di Desa Sumber Sekar, Kecamatan Dau yang merupakan wilayah Kabupaten Malang.
Dalam pengakuan ke petugas, aksi penyelundupan ini dilakukan karena pelaku ingin memperoleh untung lebih. Jika di wilayah Junrejo pelaku menjual pupuknya dengan harga Rp 90.000 per sak, maka jika dijual ke luar Junrejo pelaku bisa menjualnya dengan harga Rp 95.000 hingga Rp 100.000.
Kenakalan WG ini terungkap ketika aksinya diketahui oleh seorang warga. Akibatnya, warga tersebut langsung melaporkan WG ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap WG. “WG ini kita tangkap saat yang bersangkutan sedang membawa pupuk bersubsidi ini dengan menggunakan mobil pikap. Rencananya pelaku hendak membawa pupuk tersebut ke daerah Dau,”jelas Joko.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/MDAG/PER/4/2013, maka WG telah melanggar pasal 29 yang ada di Permen tersebut. Dan karenanya, terhadap pelaku diberikan sangsi administrasi berupa teguran dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Pedagangan (Diskoperindag) Kota Batu. Dengan demikian polisi tidak melakukan penahanan kepada pelaku WG.
“Selanjutnya, kita akan melakukan kordinasi dengan Diskoperindag untuk menindaklanjuti pemanfaatan dari 1,5 ton pupuk urea bersubsidi yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Junrejo,”tambah Joko.

Pembuangan Pupuk
Sebelumnya, Polsek Junrejo juga mengungkap adanya aksi pembuangan pupuk oleh warga Desa Jeding berinisial E. Diketahui E merupakan warga yang telah mendapatkan ijin memproduksi pupuk. Saat itu, E telah memproduksi pupuk berkode N19 untuk kemudian didistribusikan ke petani.
Namun sebelum pendistribusian dilakukan, E harus menunggu surat ijin edar dari pupuknya yang telah habis masa berlakunya. Karena itu iapun harus menyimpan pupuk berkode N19 itu di gudangnya selama 8 tahun. Namun, pembaruan ijin edar tak kunjung selesai hingga masa pakai pupuk itu telah habis (kadaluwarsa). Akibatnya, pupuk tak bisa digunakan dan harus dibuang.
Sayangnya, E membuang pupuk kadaluwarsa itu di lahan mili Adi Wiyono yang juga warga Jeding. Memang Wiyono membutuhkan tanah urukan di lahannya. Namun setelah mengetahui jika material urukan itu berupa pupuk, iapun melakukan protes.
“Saat ini pupuk yang dibuang itu sudah diambil lagi oleh E dari lahan milik Wiyono. Dan E juga sudah meminta maaf kepada Wiyono, sehingga masalah ini telah selesai secara kekeluargaan,”pungkas Joko. [nas]

Tags: