Posisi Ketua DPRD Tulungagung Terancam di-PAW

Supriyono

Tulungagung, Bhirawa
Dugaan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat posisinya yang diyakini kembali akan melenggang sebagai Ketua DPRD Tulungagung periode 2019 – 2025 terancam di-PAW (pergantian antarwaktu).
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MM, mengungkapkan jika Supriyono dijadikan tersangka oleh KPK hal itu bisa mengancam posisinya ketika terpilih kembali sebagai Ketua DPRD Tulungagung. “PAW itu dilakukan setelah kasusnya dinyatakan oleh hakim telah berkekuatan hukum tetap (incracht),” ujarnya.
Ia menandaskan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, jika Supriyono kembali terpilih sebagai anggota DPRD Tulunggaung periode 2019 -2024 yang bersangkutan akan tetap dilantik sebagai wakil rakyat. Kendati sudah menjadi tersangka KPK.
Kabar Supriyono menjadi tersangka KPK saat ini cukup menggemparkan warga Kabupaten Tulungagung. Kendati KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi, namun sejumlah saksi telah dipanggil KPK untuk diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim di Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
Supriyono sendiri sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Aplikasi whatsapp di telepon selulernya tidak lagi aktif sejak Selasa (23/4) lalu dan ia sudah beberapa hari tidak terlihat di Kantor DPRD Tulungagung.
Sebelumnya, Supriyono yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini sempat mengungkapkan pada Bhirawa jika PDI Perjuangan di Kabupaten Tulungagung akan kembali berjaya dengan memperoleh kursi terbanyak pada Pemilu 2019. Ia bahkan menyebut ia pun berpeluang kembali melenggang ke DPRD Tulungagung dengan perolehan suara teratas. “Insya Allah PDI Perjuangan juara bertahan. Saya pun insya Allah juga masih juara bertahan,” ujarnya.
Beberapa fungsionaris PDI Perjuangan Tulungagung yang dihubungi Bhirawa lebih memlilih bungkam tidak mau berkomentar terkait kabar Supriyono menjadi tersangka KPK. Termasuk Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Bondan Jumani.
Di Kantor DPRD Tulungagung, Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, mengaku belum menerima surat dari KPK yang menyebut Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka. “Belum ada surat yang masuk ke Sekretariat Dewan. Saya tidak tahu itu,” katanya.
Namun demikian, Anang Saifudin, salah seorang kontraktor asal Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat mengakui jika sudah menerima surat panggilan KPK untuk menjadi saksi atas tersangka Supriyono. Ia menyatakan jadwal pemeriksaan pada Sabtu (27/4) di Kantor BPKP Jatim.
“Surat panggilan saya terima pada Kamis (25/4) sore. Yang memberikan seorang mengenakan baju batik,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan pada Sabtu (27/4) kemarin, ada delapan saksi yang diperiksa oleh KPK dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang telah membuat Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo SE MSi, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno ST MT, masuk bui itu. Dua di antara delapan saksi tersebut merupakan pejabat lingkup Pemkab Tulungagung.
Pada Kamis (25/4), KPK juga memeriksa salah seorang pejabat Pemkab Tulungagung di Kantor BPKP Jatim untuk dimintai keterangan. Bahkan pejabat itu dikabarkan tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. [wed]

Tags: