Potensi Berkurang Rp72 M, Diskon Pajak Kendaraan Ditarget Beri Pemasukan Rp900 M

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno didampingi Kabid Pajak Purnomosidi bersama Dirlantas Polda Jatim dan Kepala Cabang Jasaraharja Jatim saat memberi keterangan pers di terkait pemberlakuan diskon corona bagi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemberian diskon corona bagi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mulai berlaku sejak hari ini, Jumat (12/6) hingga 31 Juli mendatang. Besaran pajak yang diberikan sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sementara roda empat dan seterusnya mendapatkan potongan sebesar 5 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, diskon atau potongan yang diberikan sebagai stimulus bagi wajib pajak yang saat ini tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19. Kendati akan mengurangi pendapatan pajak, Boedi optimis dengan adanya diskon tersebut mampu menggairahkan penerimaan pemerintah.

“Potensi lost (hilang) sebesar Rp 72 miliar terdiri dari Rp 45 miliar roda dua dan Rp 27 miliar roda empat. Tetapi dari diskon ini kita memperkirakan pemasukan pajak sebesar Rp 900 miliar,” tutur Boedi ditemui di Kantor Bapenda Jatim kemarin.

Lebih lanjut Boedi menjelaskan, stimulus yang merupakan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah ini diberikan untuk seluruh kendaraan plat hitam dan plat kuning milik perorangan maupun badan. Tak terkecuali bagi obyek pajak mobil mewah. “Bagaimanapun juga wajib pajak adalah pahlawan pembangunan dan kondisinya saat ini adalah pandemi. Sehingga, semua wajib pajak perlu kita apresiasi,” tutur Boedi Prijo.

Menurut Boedi, adanya koreksi pendapatan di tengah situasi seperti ini merupakan hal yang wajar. Sebab, semua sektor ekonomi sedang mengalami pelemahan. Karena itu, kebijakan Gubernur Khofifah tersebut dinilai sangat tepat dalam membantu perekonomian masyarakat sekaligus menjadi kebijakan pertama yang berani diterapkan di Indonesia.

“Kami juga terimakasih kepada wajib pajak. Karena dalam situasi seperti ini tren pembayaran pajak masih cukup tinggi. Bahkan untuk pembayaran yang menggunakan PPOB (Payment Point Online Bank) meningkat hingga 400 persen,” tutur Boedi.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim Suhadi menuturkan, pemberian keringanan juga diberikan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Keringan tersebut berupa pembebasan sanksi denda keterlambatan yang berlaku hingga 31 Juli mendatang. “Kita mengikuti apa yang telah diterapkan Pemprov berupa pembebasan sanksi denda keterlambatan,” pungkas Suhadi.(tam)

Tags: