PP 16/2010 Melarang, Dewan Tetap Minta Tiga Staf Ahli Fraksi

KarikaturDPRD Jatim, Bhirawa
Meski dalam PP 16/2010 pasal 23 yang mengharuskan jumlah tenaga ahli di setiap fraksi hanya satu orang, namun Pansus Tatib Dewan tetap ngotot memasukan tiga staf ahli. Alasannya, UU MD3 (MPR, DPR RI, DPRP Provinsi, DPRD Kab/kota) tidak memberikan batasan terkait dengan jumlah staf ahli yang ada di fraksi.
Ketua Pansus Tatib Dewan, Freddy Purnomo menegaskan dalam UU MD3 tidak menyebut dan membatasi jumlah staf ahli di fraksi. Apalagi setelah melakukan pertemuan dengan Depdagri juga tidak mempermasalahkan dengan catatan tidak membebani APBD. Karenanya dalam pembahasan tatib dewan, sembilan fraksi mendukung keberadaan tiga staf ahli.
”Yang pasti kami dan teman-teman masih dalam komitmen semula. Apalagi keberadaan staf ahli sangat penting dan mendesak untuk menunjang kinerja kami dalam mengkritisi kinerja eksekutif.  Karenanya jumlah tiga staf ahlidi setiap fraksi sangat wajar dan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi dewan sebagai budgeting, legislasi dan kontroling,”papar politisi asal Partai Golkar Jatim ini usai ditemui dalam rapat Pansus Tatib, Selasa (23/9).
Terkait dengan anggaran sebesar Rp3 miliar yang dibutuhkan untuk menggaji staf ahli setiap tahunnya yang diambil dari APBD Jatim, menurut Freddy terlalu besar. Sesuai aturan untuk gaji staf ahli setara dengan S-2 antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per bulan. Artinya kalau ditotal untuk menggaji staf ahli untuk sembilan fraksi dibutuhkan sekitar Rp1 miliar pertahun.
Terpisah, Ketua Fraksi PKS Jatim, Yusuf Rohana mengaku sebenarnya dengan total APBD 2015 yang dimiliki Jatim yang hampir mencapai Rp21,9 triliun, tentunya angka Rp3 miliar tidaklah terlalu besar dibandingkan manfaat yang didapatkan oleh setiap anggota dewan. Seharusnya staf ahli tidak saja di fraksi, tapi setiap angota dewan berhak mendapatkan satu staf ahli seperti yang ada di DPR RI, setiap anggota mendapatkan lima staf ahli dan dua ajudan.
”Sebagai anggota dewan tidak semuanya menguasai ilmu pemerintahan, keuangan dan hukum.  Padahal satu komisi itu memiliki mitra kerja minimal antara 10 sampai 11 SKPD. Untuk itu dibutuhkan staf ahli untuk setiap anggota dewan sehingga bisa mengimbangi kinerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah),”tegas Yusuf berdiplomasi.
Sementara itu, Ketua FGerindra Jatim, Halim. Dikatakannya sebelum fraksi mengusulkan penambahan staf ahli, semuanya sudah diusulkan ke Depdagri. Alhasilnya, Depdagri tidak mempermalahkan asalkan tidak melanggar aturan yang ada serta tidak membebani APBD. ”Sudah kita konsultasikan ke Depdagri, ternyata tidak ada masalah sepanjang aturan yang ada tidak membatasi.  Dan kebetulan hampir seluruh fraksi menyetujui tambahan staf ahli tersebut,”papar Halim.
Menurutnya, apa yang dilakukan DPRD Jatim sangat wajar. Mengingat di DPR RI saja setiap anggota memiliki lima staf ahli dan dua ajudan. Dimana semuanya dibiayai dari APBN. Sementara di DPRD Jatim dibutuhkan tiga staf ahli itupun untuk bekerja di fraksi. ”Jadi saya kira hal itu masih dalam tahap wajar. Dengan begitu kedepannya kita bisa mengawasi kinerja eksekutif  yang notabene memiliki ilmu semuanya. Sementara dewan hanya lima tahunan sehingga tak dapat disalahkan jika tidak bisa maksimal dalam mengimbangi kinerja eksekutif tanpa bantuan dari staf ahli,”lanjut alumnus Universitas Wijaya Kusuma (UWK) ini. [cty]

Tags: