PPKM Diperpanjang, Pemkot Malang Koordinasi dengan Pusat dan Pemprov

Kota Malang, Bhirawa
Pemkot Malang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov jatim untuk menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa Bali.

Di wilayah Malang Raya, ada dua daerah yang masuk dalam perpanjangan PPKM, yakni Kota Malang dan Kota Batu.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan jika pihaknya masih belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan itu. Ia juga belum mengetahui parameter pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM di Kota Malang.

“Belum ada surat resmi, tapi saya sudah share ke Wagub, saya ingin tahu kepastian dan indikatornya apa ada kebijakan perpanjangan PPKM. Ini kebijakan dari pusat, beda dengan PSBB di mana daerah yang mengajukan,” kata Sutiaji di Balaikota Malang, Kamis (21/1) kemarin.

Menurut Sutiaji, berhasil tidaknya PPKM tergantung tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Dulu saat PSBB kita batasi mobilitas orang, kalau sekarang tidak tahu, siapa yang potensi sebarkan virus,”sambung Sutiaji.

Yang terpenting, kata dia, saat ini bagaimana penguatan di tingkat paling bawah, mulai dari RT-RW agar tahu bahwa Covid-19 semakin mengganas, ada yang tidak ada gejala apa-apa lalu sesak dan meninggal dunia.

“Pemahaman secara berangsur soal efektivitas vaksin dilakuka , kalau sudah ya saran kami segera digerakkan agar masyarakat tidak menunggu,” imbuh Sutiaji.

Di luar kebijakan PPKM diperpanjang atau tidak, Sutiaji menekankan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Saat ini tak hanya 3 M, melainkan 5 M yang meliputi menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Kalau sudah teredukasi, harapannya menjadi kebiasaan kalau keluar rumah terapkan protokol kesehatan. Saya lihat pakai masker kedadaran masyarakat sudah mulai tinggi,” tutur Sutiaji.

Terkait dampak ekonomi akibat PPKM, Sutiaji menilai jika parameter penilaian berhasil tidaknya bukan sekarang. Namun baru diketahui satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM diterapkan.

“Perilaku taat terhadap protokol Covid, PPKM sebenarnya kan memberikan warning jika masih ada peningkatan kasus Covid-19.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa selama penerapan PPKM sejak 11 Januari lalu, masih ditemukan tempat usaha yang tidak mentaati aturan jam operasional. Meski dalam instruksi mendagri disebutkan bahwa tempat usaha harus tutup pukul 19.00 WIB, namun di Kota Malang dimodifikasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Ada beberapa tempat usaha yang terpaksa ditutup. Mereka ketahuan buka hingga malam sembunyi-sembunyi,” ungkap dia.

Kendati begitu, jumlah penutupan tempat usaha yang terjaring operasi yustisi bukanlah indikator keberhasilan pemerintah selama PPKM. Namun yang terpenting adalah peningkatan kesadaran masyarakat. [mut]

Tags: