Praktisi Hukum Berikan Pendapat Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Praktisi hukum dari Jombang, Palupi Pusporini. [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa.
Praktisi hukum dari Jombang, Palupi Pusporini memberikan pendapat terkait gugatan batas usia Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Palupi Pusporini mengatakan, secara normatif hukum bahwa, setiap warga negara berhak mengajukan Judicial Review (JR) tentang batas usia Capres-Cawapres.

Namun menurut dia, hal ini menjadi isu yang menarik karena gugatan diajukan di tengah-tengah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tengah berjalan.

“Sehingga bagi sebagian masyarakat justru menjadi kesempatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres,” kata Palupi Pusporini, Senin (14/08).

“Bahwa pasal tentang batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun (dalam UU Pemilu) dianggap pemohon JR sebagai sebuah bentuk diskriminasi terhadap usia. Pemohon mengujinya dengan Pasal 27 dalam UUD ’45 bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum. Namun tentunya DPR yang merumuskan UU Pemilu waktu itu tentunya mempunyai pertimbangan khusus dan sudah melakukan kajian dengan matang terhadap batas usia Capres dan Cawapres,” papar Palupi.

Menurut Palupi Pusporini, secara normatif Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan mengubah aturan tersebut, melainkan MK mempunyai kewenangan untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Namun putusan MK akan menjadi aturan baru yang harus dipatuhi,” tandasnya. Terkait hal ini, dia berpendapat, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan persetujuan DPR.

“Perppu dikeluarkan apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cepat berdasarkan UU. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tapi tidak memadai,” ulas Palupi.

Tanggapan tentang gugatan batas usia Capres-Cawapres ini juga datang dari kalangan legislatif dan partai politik di Jombang. Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono mengungkapkan, pengajuan gugatan atau keberatan atas peraturan perundang-undangan ke MK oleh masyarakat dan atau kelompok masyarakat maupun partai politik diperbolehkan oleh UU, tak terkecuali gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres.

“Hanya saja ‘timing’ nya yang kurang tepat karena hal itu dilakukan pada waktu yang sangat dekat dengan pelaksanaan Pilpres tahun 2024,” ujar Kartiyono.

Sehingga kata dia, gugatan ini memunculkan dinamika dan kecurigaan berbagai kalangan karena dianggap hal itu adalah pesanan oleh pihak yang ingin memaksakan keninginannya memuluskan ‘jagonya’ agar bisa lolos maju pada kontestasi Pilpres 2024.

“Namun dari sisi UU ya memang MK juga tidak bisa menolak, tetap akan diproses dan disidangkan, lepas apapun hasil keputusanya,” imbuhnya.

Sementara itu, pengurus DPD Partai NasDem Jombang, Suparmin mengungkapkan, gugatan uji materi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang diajukan oleh PSI, sah sah saja kerena itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

“Akan tetapi harus jelas alasan kepentingan penggugat karena haknya terhalang oleh aturan tersebut. Apa urgensinya dengan adanya gugatan uji materi di MK, tentu saja mereka punya maksud politik yang sangat mendesak, karena ini kan tahun politik,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai NasDem Jombang tersebut.

“Para bakal colon presiden yang lagi kebingungan cari pasangan Cawapresnya, atau mungkin saja ada putra mahkota yang mau calonkan presiden atau dijadikan wakil oleh salah satu bakal calon presiden tapi belum cukup umurnya untuk memenuhi syarat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden boleh boleh saja kan?,” ungkap dia. [rif.dre]

Tags: