Presiden Inginkan Pilkada Serentak September 2015

pilkadaJakarta, Bhirawa
Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum supaya pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak gelombang pertama diselenggarakan September 2015.
Komisioner KPU Pusat Arief Budiman menceritakan dalam pertemuan KPU dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, Presiden menginginkan agar pilkada serentak gelombang pertama diselenggarakan di bulan September.
“Tadi Presiden menyampaikan harapannya pilkada bisa September, tapi beliau tidak menjelaskan alasannya apa. Menurut kami, kalau demikian (pilkada September 2015) itu mepet sekali waktunya kalau pun ada tahapan-tahapan yang dipangkas,” kata Arief di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Sesuai dengan instruksi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, pelaksanaan pilkada serentak diselenggarakan di tahun 2015.
Berdasarkan UU itu pula, KPU menyusun draf Peraturan tahapan, program dan jadwal pilkada dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 16 Desember 2015.
Sehingga jika pelaksanaan pilkada serentak dilakukan sesuai keinginan Presiden, lanjut Arief, maka setidaknya tiga tahapan harus direvisi untuk dipersingkat.
“Kalau memang maunya seperti itu, harus ada pemangkasan tahapan misalnya uji publik, penyelesaian sengketa dan terkait putaran satu dan dua. Tetapi soal ada atau tidaknya itu, semua keputusan ada di DPR,” jelas dia.
Ditambah lagi hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai pilkada karena DPR dan Pemerintah sedang mempertimbangkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Kalau sekarang semua masih meraba-raba. Sepanjang semua mendukung yakni UU, anggaran dan personel, bisa saja diselenggarakan (September 2015), tapi memang agak berat kalau semua tiba-tiba disuruh siap,” ujar dia.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum menyebutkan total anggaran untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di 201 daerah sebesar Rp5,6 triliun, belum termasuk tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, kata Komisioner Arief Budiman.
“Anggaran pilkada di masing-masing daerah berbeda, bervariasi. Kalau secara kesleuruhan, berdasarkan laporan yang kami terima, itu mencapai Rp5,6 triliun kecuali tiga daerah di Sulawesi Tenggara,” kata Arief di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.
Ketiga daerah itu adalah Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Barat.
Menurut Arief, ketiga daerah tersebut enggan menganggarkan dana pilkada karena pada saat penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum ada kejelasan mengenai pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Tiga daerah itu beralasan waktu itu masih Perppu, belum ada kejelasan Undang-undang. Kalau mengikuti perintah UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dari Perppu itu, penyelenggaraan pilkada di 2015 sehingga ketiga daerah itu harus menganggarkan sekarang juga,” jelas Arief.
KPU telah menerima laporan anggaran pilkada dari 201 daerah yang dijadwalkan akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di ujung tahun 2015.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015, KPU menyusun draf jadwal pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak untuk 204 daerah pada 16 Desember.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan ketiga tersebut beralasan perangkat daerah belum terbentuk, sehingga DPRD belum siap menyusun anggaran untuk pilkada.
Pemerintah pun telah menempuh berbagai upaya antara lain memfasilitasi pertemuan antara KPU daerah dengan pemda setempat.
“Kalau alasannya perangkat daerah belum tertata, DPRD belum siap dan KPUD belum terbentuk, saya kira semua bisa diatasi lewat daerah induk. Jadi kita harapkan dapat segera,” tutur Dodi. [ant.ira]

Tags: