Presiden Jokowi Imbau Perhatikan Aspirasi Publik Terkait BG

Presiden Jokowi Imbau Perhatikan Aspirasi Publik Terkait BGJakarta, Bhirawa
Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan aspirasi publik meskipun pengadilan sudah mengeluarkan keputusan terkait praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
“Menyikapi keputusan praperadilan terhadap penetapan kasus BG, Presiden seharusnya juga memperhatikan etika publik,” katanya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan publik menginginkan pejabat yang bersih agar proses pemberantasan terhadap korupsi bisa berjalan baik.
Anto menilai apabila pascakeputusan praperadilan, Presiden Jokowi melantik BG sebagai Kapolri, akan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Dan imbasnya pada penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Namun Anto menegaskan keputusan melantik atau tidak Komjen Pol Budi Gunawan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati apapun keputusan Presiden yang telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah,” kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Hakim menilai berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.  [ant. ira]

Tags: