Program Pendampingan Hukum Kejari Sidoarjo Tak Diminati

Ratusan Desa di Sidoarjo, Tidak Minati Program Pendampingan Hukum oleh Kejari

Sidoarjo, Bhirawa
Program Pendampingan Hukum kepada pihak desa dalam pembangunan dan penggunaan anggaran desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) atau program P4D (Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) di Kab Sidoarjo, ternyata masih kurang dipahami para Kepala Desa (Kades).
Buktinya, beberapa tahun program yang digelar Kejari Sidoarjo itu jarang diikuti para Kades di Kab Sidoarjo yang jumlahnya ada sebanyak 353 desa/kelurahan itu. Ini Sangat miris dan memprihatinkan, karena menurut info dari Kejari Sidoarjo, dua tahun belakangan, dari 353 desa/kelurahan itu, hanya ada satu desa yang ikut kegiatan Sosialisasi TP4D yang digelar Kejaksaan yakni Desa Pekarungan, Kec Sukodono.
Dari informasi yang diperoleh Bhirawa, Desa Pekarungan memanfaatkan Program TP4D dalam proyek pembangunan gedung serba guna di desa itu. ”Ya, dua tahun ini hanya satu desa itu yang memanfaatkan TP4D,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo, Idham Khalid SH, di sela-sela acara penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk mengawal desa membangun bangsa yang digelar di Kejari Sidoarjo, belum lama ini.
Dalam acara yang dihadiri ratusan Kades se-Sidoarjo itu, pihak Kejari Sidoarjo membagikan buku saku berisi informasi tentang berbagai ketentuan dan aturan sebagai pegangan para kepala desa untuk menghindari tindak pidana korupsi dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa.
Menurut Idham, minimnya desa yang memanfaatkan program ini lantaran kurang pahamnya mereka terkait pentingnya Program TP4D. Makanya kegiatan seperti ini terus digencarkan. Untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada para Kades.
Melalui kegiatan sosialiasasi, terus diharapkan pemahaman para Kades menjadi lebih baik. Baik tentang TP4D maupun pemahaman tentang tugas institusi dari penegak hukum. ”Tugas institusi bukan cuma menindak pelanggaran, tapi juga melakukan pencegahan. Nah, TP4D itu lebih ke pencegahan,” tandasnya.
Tugas TP4D melakukan pendampingan, pengawalan proses, kordinasi dan evaluasi. Jika ada potensi pelanggaran tapi diluruskan tak mau, petugas baru melakukan upaya hukum.
Di pihak lain, Ketua FKKD (Forum Komunikasi Kerukunan Kepala Desa) Sidoarjo, Heru Sulton, setelah mengikuti acara mengakui, kalau TP4D memang perlu untuk para Kades dalam pelaksanaan tugas di desa.
”Pendampingan, pengarahan dan sebagainya itu penting. Agar tidak salah dalam melaksanakan program. Yang ujungnya tersangkut kasus hukum,” ujar Heru.
Sementara informasi dari Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Suhartono SH MH, beberapa saat lalu, tetapi program TP4D di lingkungan OPD di Kab Sidoarjo sudah disosialisasikan ke semua level yang bertanggung jawab di OPD. Mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat perencana dan Bendahara.
Heri mengakui, sampai saat ini tidak banyak tahu OPD di Sidoarjo yang aktiv memanfaatkan program ini. Karena mengaku belum banyak mendapat tembusan dari pihak Kejari Sidoarjo sebagai pemilik program ini. [kus]

Tags: