Program Sunset Policy Kota Malang Ada Kemungkinan Diperpanjang

foto ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah menggulirkan Program Sunset Policy VI sejak 1 April 2020 lalu. Program tersebut sejatinya berakhir pada 30 Juni 2020 lalu. Namun lantaran kondisi pandemi covid-19, pemberian penghapusan denda itu diperkirakan diperpanjang lagi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir.H. Ade Herawanto, MT mengatakan, November mendatang Bapenda akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program Suncet Policy VI. Itu apabila pandemi covid-19 masih menghambat laju pertumbuhan ekonomi tak seperti yang diharapkan, maka bukan tidak mungkin Pemerintah Kota Malang akan mengeluarkan kebijakan baru. “Tapi semuanya akan melihat situasi dan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Namun apabila kondisi perekonomian membaik, menurutnya pemberian penghapusan denda dalam program Suncet Policy itu akan dikurangi secara berangsur. Sehingga, pembayaran pajak diharapkan bisa normal kembali seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Program Suncet Policy sendiri sudah dilakukan Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda Kota Malang sejak beberapa tahun terakhir. Program tersebut berupa keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan pajak yang belum dilunasi sejak 1990 hingga saat ini.[mut]

Tags: