PSSI (sudah) “Di-cair-kan”

Karikatur PSSIPembekuan PSSI, sudah dicabut oleh pemerintah, berdasar instruksi presiden. Pertandingan (liga) sepakbola dalam negeri akan bisa digelar lagi oleh PSSI. Tetapi dengan syarat, wajib memenuhi asas transparansi (untuk kesejahteraan pemain), dan rujuk dengan pemerintah (Kemenpora). PSSI  juga wajib menggelar Kongres Luar Biasa, selambat-lambatnya sampai akhir September tahun ini. Road-map membangun PSSI telah diserahkan Kemenpora kepada Presiden.
Pencabutan pembekuan PSSI, berkonsekuensi bakal melempangkan jalan “pergaulan” internasional persepakbolaan. Bahkan yang terdekat, Indonesia berkesempatan menjadi tuan rumah AFF (November – Desember) tahun ini. Timnas sepakbola juga bisa berlaga pada Asian games 2018, sebagai tuan-rumah. Selebihnya, yang mem-bangga-kan, liga super Indonesia, boleh menggelar kompetisi dalam negeri.
PSSI telah dibekukan oleh Kemenpora sejak 18 April 2015, berdasarkan rekomendasi BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia). Antaralain, dinyatakan melanggar asas ke-profesional-an klub olahraga. Yakni, terkait legalitas klub dan pajak penghasilan pemain. Dalam UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan, klausul tentang pajak atlet profesional memang tidak diatur. Namun terdapat pasal tentang olahraga profesional.
Pada pasal 1 (tentang Ketentuan Umum angka ke-15) olahraga profesional di-definisi-kan, “Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.” Terdapat frasa kata “memperoleh pendapatan” yang bermakna penghasilan. Dus, wajib dipungut pajak. Sehingga kisruh PSSI bukan “perang” saudara, melainkan bermasalah dengan persyaratan BOPI (pemerintah).
Ke-tidak akur-an PSSI dengan pemerintah, menyebabkan Indonesia menerima sanksi dari FIFA. Telah diberi tenggat waktu rujuk sampai 29 Mei 2015. FIFA telah memberitahukan kepada Kemenpora, bahwa pengambil-alihan PSSI (dengan tim transisi yang dibentuk pemerintah), tidak sesuai peraturan. Pasal 13 dan pasal 17 statuta FIFA, meng-amanatkan independensi asosiasi sepakbola.   Tidak bisa rujuk, maka diberikan sanksi sejak 30 Mei, bertepatan dengan Kongres FIFA di Zurich, Swis.
FIFA (sebagai Federasi sepakbola seluruh dunia) memiliki kewenangan dan interest tunggal: memajukan per-sepakbola-an. Asal tercatat sebagai anggota FIFA, maka perserikatan sepakbola (dan pemerintah) suatu negara, wajib tunduk pada statuta FIFA. Atau memilih “jalan lain,” keluar dari FIFA. Namun konsekuensinya, PSSI dan seluruh klub Indonesia dilarang bertanding pada even internasional apapun. Termasuk sekadar pertandingan persahabatan.
Mengganti kinerja PSSI, beberapa kompetisi dijalankan oleh tim transisi. Melibatkan klub ISL,  (Indonesia Super Liga) dan Divisi Utama. Diantaranya melalui Piala Presiden (dimenangkan oleh Persib, Bandung). Serta Piala Kemerdekaan (dimenangkan oleh PSMS, Medan). Dan penyelenggaraan Sunrise of Java Cup (dimenangkan oleh Arema Cronus). Dahaga kompetisi, cukup terobati, terutama untuk menyokong penghasilan pemain.
Sebenarnya, antara pemerintah dengan PSSI, masing-masing memiliki “medan” laga. Berdasar UU Keolahragaan, pemerintah maupun induk cabang olahraga, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Pada pasal 22 dinyatakan, “Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan,  pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan,  penelitian, uji coba,  kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan pengawasan.”
Dengan “medan laga” yang berbeda, keduanya bisa memerankan hak dan kewajiban memperkuat keolahragaan nasional. Kesejahteraan pemain, dan legalitas klub, merupakan “medan laga” yang bisa digarap bersama antara pemerintah dan PSSI. Serta BOPI, berada di tengah keduanya. Sebagaimana diamanatkan UU Keolahragaan.
UU Sistem Keolahragaan, memberi peran pada induk cabang olahraga profesional. Pada pasal 29 ayat (2) dinyatakan, “Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.” Pasal ini memberi domain hak sekaligus kewajiban kepada PSSI, agar bisa tampil pada kancah ASEAN, Asia, sampai Piala Dunia.

                                                                                                              ———- 000 ———-

Rate this article!
Tags: