PT Jasa Raharja Madiun Naikkan Santunan Korban Kecelakaan

Kepala PT Jasa Raharja Madiun, Halomoan Harahap (kiri) ketika konferensi pers di kantor BPJS Cabang Madiun, Kamis (15/6). [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Sekarang ini, jelang Lebaran 2017, uang santuan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah kerja PT Jasa Raharja Madiun naik. Dari korban mati (meninggal dunia) semula Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta/orang/korban. Sedang korban luka-luka semula Rp10 juta naik menjadi Rp20 juta/orang/korban yang diterima ahli warisnya.
“Kenaikan uang santunan kepada korban kecelakaan baik meninggal dunia dan luka-luka berdasarkan persetujuan dan ditandatangani Menteri Keuangan RI. Kenaikan uang santunan kepada ahli waris korban tentunya harus dilengkapi dengan bukti laporan dari kepolisian. Karena tanpa ada kelengkapan surat-surat dari Kepolisian, uang santunan tidak bisa cair. Itu sebabnya kalau ada kecelakaan keluarga korban harus secepatnya melaporan kejadiannya kepada kepolisian,” tegas Kepala PT Jasa Raharja Madiun, Halomoan Harahap pada saat konferensi pers di kantor BPJS Cabang Madiun, Kamis (15/6).
Dikatakan oleh Halomoan Harahap,  santunan korban kecelakaan diwilayahnya kerjanya terkait kecelakaan dengan kendaraan bermotor. Khusus di Madiun sekitarnya yang menjadi wilayah jalan tengkorak yakni jalan Caruban – Madiun dan Caruban – Ngawi. Sesuai data yang ada mulai Januari sampai Juni 2017 ini  terdapat 1.500 kecelakaan dengan korban mati/meninggal dunia 2.800 orang/korban. Sedang uang santunan yang disalurkan sebesar Rp15 miliar lebih.
Menurut Kepala PT Jasa Raharja Madiun, jika terdapat kecelakaan keluarga korban dengan cepat mellaporkan kejadiannya nkepada kepolisian, pihak Jasa Raharja tidak akan menunggu adanya laporan dari keluarga korban. Tetapi pihak Jasa Raharja melakukan jemput bola. Artunya, Jasa Raharja bakal mengurusi semuanya tanpa merepotkan keluarga korban untuk meringankan bebas dalam pencairan uang santunan kepada ahli waris korban. [dar]

Tags: