PTM Kota Batu Segera Dimulai dari Jenjang SMP

Kabar akan segera dimulainya sekolah dengan menerapkan PTM memberikan semangat kepada anak didik yang selama ini harus menjalani pembelajaran secara Daring. [anas bahtiar]

Kota Batu, Bhirawa
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) segera digelar di Kota Batu seiring dengan diterbitkannya Perwali tentang penerapan PTM. PTM dimulai dari jenjang pendidikan SMP setingkatnya. Jika dalam PTM awal ini tidak ditemukan kasus penularan Covid 19, maka akan berlanjut ke jenjang yang lain secara berurutan.
Menurut Kepala Dindik Kota Batu, Enny Rachyuningsih, Perwali tentang penerapan/pelasanaan PTM ini telah ditandatangi Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi. Setelah dilakukan penandatanganan ini, rencananya PTM akan dimulai. Secara bertahap dari jenjang yang paling tinggi, yakni jenjang SMP.
Enny menjelaskan, di jenjang SMP inipun akan dimulai dari kelas tertinggi, yakni kelas IX. Bila tidak ditemukan kasus penularan Covid 19, maka akan berlanjut ke kelas di bawahnya. Pada masa permulaaan, akan ada evaluasi selama tiga pekan.
Selain itu, pihak sekolah diberi keleluasaan mengatur durasi pembelajaran. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing – masing satuan pendidikan. Namun pembatasan 50% kapasitas ruang kelas tetap diterapkan, terutama pada sekolah – sekolah yang memiliki peserta didik banyak.
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara pendidikan ketika akan memulai PTM, harus ada Tim Satgas Covid 19 di tingkat satuan pendidikan. Satgas Covid 19 di tingkat satuan pendidikan dibentuk berdasarkan SK kepala sekolah. Satgas ini melibatkan, tenaga pendidik dan komite sekolah.
“Dan PTM baru bisa dimulai ketika satuan pendidikan sudah siap dan persyaratan dinyatakan telah dipenuhi,” tegas Enny saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).
Setiap sekolah yang berminat melaksanakan PTM, terlebih dahulu harus menyerahkan proposal kepada Dindik Kota Batu. Setelah proposal diterima akan dilanjutkan proses visitasi yang dilakukan sendiri oleh Dinas Pendidikan. Hasil visitasi ini akan langsung di serahkan ke Satgas Covid-19 sebagai acuan untuk mendapatkan izin menggelar PTM.
Diketahui, rekomendasi menggelar PTM ini dikeluarkan Dinas Pendidikan dan izinnya dikeluarkan Satgas Covid 19. Perwali mengatur teknis dari PTM. Seperti, syarat pemenuhan fasilitas Protokol Kesehatan (Prokes) yang disediakan penyelenggara pendidikan. Dan mengatur persetujuan dari orang tua.
Setelah PTM berjalan selama dua minggu untuk kelas IX maka akan dilakukan evaluasi. Jika hasil evaluasinya baik maka akan langsung dilanjutkan ke kelas VIII. Setelah dari kelas VIII, maka akan langsung di lanjut ke SD kelas VI dan kelas V. Sedangkan untuk kategori TK maupun PAUD. Masih belum diperbolehkan. [nas]

Tags: