PTTUN Tolak Gugatan Paslon MKP-Pungkasiadi

Sidang-gugatan-yang-dilakukan-paslon-MKP-Pungkasiadi-terhadap-KPU-Kabupaten-Mojokerto-di-PTTUN-Surabaya-Selasa-[22/9].-[abednego/bhirawa].

Sidang-gugatan-yang-dilakukan-paslon-MKP-Pungkasiadi-terhadap-KPU-Kabupaten-Mojokerto-di-PTTUN-Surabaya-Selasa-[22/9].-[abednego/bhirawa].

PTTUN, Bhirawa
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya resmi menolak gugatan sengketa Pilkada yang dilakukan Paslon Mustofa Kamal Pasa (MKP) – Pungkasiadi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Mojokerto, Selasa (22/9) kemarin.
Intinya gugatan yang diajukan Paslon MKP-Pungkasiadi, terkait diloloskannya Paslon pesaing, Choirun Nissa-Arifudinsyah oleh KPU Kab Mojokerto. Pihak penggugat (MKP) menuding Nissa-Arif mengunakan surat rekomendasi palsu mengatasnamakan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz sebagai salah satu syarat pencalonan.
Atas gugatan itu, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Suparjoto menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima. Hakim menilai, penggugat tak dapat membuktikan kalau penetapan Paslon Nissa-Arif oleh KPU Kab Mojokerto merupakan bentuk pelanggaran perundang-undangan. Sehingga majelis  hakim menolak keseluruhan gugatan penggugat.
”Menolak seluruh gugatan penggugat (MKP-Pungkasiadi, red). Jika tak terima dengan putusan, silahkan penggugat mengajukan kasasi,” tegas Ketua Majelis Hakim Slamet Suparjo pada putusan yang dibacakan di PT TUN Surabaya.
Soal polemik surat rekomendasi DPP PPP versi Djan Faridz yang diserahkan Paslon Nissa-Arif, menurut majelis hakim, penetapan KPU Kab Mojokerto sudah sesuai dengan perundang-undangan. ”Penetapan KPU Kab Mojokerto sudah sesuai perundang-undangan. Maka gugatan penggugat  ditolak seluruhnya,” terang Hakim Slamet dijumpai usai sidang.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan, kini Kepengurusan PPP sedang ada sedikit masalah. Dimana ada dua kubuh, yakni PPP kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy. Sementara dikubu Djan Faridz sedang menghadapi gugatan di Jakarta. Menurutnya, jika gugatan itu belum ada putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), baik rekomendasi dari kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy dinyatakan valid. ”Kan belum ada putusan yang inkracht, jadi rekomendasi kedua kubu masih valid,” ungkap Slamet.
Menanggapi ditolaknya gugatan ini, M Sholeh selaku Kuasa Hukum MKP menyatakan kecewa dengan keputusan dari majelis hakim. Sholeh menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tak sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan. ”Kami kecewa, dan akan mengajukan kasasi,” tegas Sholeh.
Sholeh mengaku, ada dua alasan mengapa dirinya kecewa dengan putusan majelis hakim. Pertama, pihaknya mampu menghadirkan saksi dari DPP PPP dari kubu Djan Faridz yang bernama Mimin Austiana (Wakil Sekjen). Diakuinya, pada saat dua kali klarifikasi yang dilakukan KPU bersama Panwas di Jakarta tanggal 1 Agutustus dan 20 Agustus, dinyatakan kalau rekom Choirun Nissa palsu dan tidak pernah dikeluarkan.
Kedua, lanjut Sholeh, sebelumnya hakim menyatakan rekom itu palsu. Dan itu seharusnya menjadi pertimbangan hakim. ”Kalau sudah palsu, berati tak sah. Padahal, menurut ketentuan PKPU 9 Pasal 40, syarat untuk pendaftaran itu harus ada rekom dari DPP partai. Kalau DPP partai sudah tidak mengakui, kok malah diloloskan. Kita kecewa dan pasti kasasi,” pungkasnya. [bed]

Tags: