Puluhan Tambang Galian C di Kabupaten Sampang Tak Kantongi IUP

Salah satu lokasi penambangan galian C di Kabupaten Sampang

Sampang,Bhirawa-
Puluhan Pertambangan Galian C yang beroperasi di Kabupaten Sampang hingga saat ini masih sebagian yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu terbukti, dari sebanyak 25 pertambangan Galian C yang tersebar di wilayah Kabupaten Sampang hanya ada 6 Galian C yang sudah mengantongi Izin beroperasi dan produksi dari Pemerintah.

Menurut, Kepala Bidang (Kabid) penataan dan pengolahan lingkungan DLH Sampang, Moh Zainullah mengatakan, bahwa hingga saat ini data pertambangan Galian C yang sudah berizin hanya ada 6 dari 25 pertambangan.

Diantarnya, Kecamatan Sampang ada 2 di Desa Gunung Maddah dan Pangilen, Kecamatan Jrengik 1 Desa Kotah, Kecamatan Torjun 1 Desa Kanjer, Kecamatan Banyuates 1 Desa Montor, dan Kecamatan Camplong 1 Desa Dharma Camplong.

“Sementara sisa dari pertambangan yang lainya hingga saat ini masih belum mengantongi Izin,” tuturnya, Sabtu (27/2).

Bahkan pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap para pemilik pertambangan Galian C agar segera mengurus Izin Usaha Pertambangannya.

Selain teguran, pihaknya juga hingga saat ini sudah melakukan pemasangan Bener larangan agar pertambangan itu dilarang untuk beroperasi.

“Sisanya yang masih belum mengantongi Izin di lokasi sudah kami pasang Bener larangan beroperasi,” ucapnya.

Bahkan jika para pemilik pertambangan masih memaksakan untuk beroperasi akan sanksi pidana dan denda karena telah melakukan pertambangan secara ilegal dan dampaknya bisa merusak lingkungan.

“Jika masih memaksa beroperasi bisa di jatuhi denda sebanyak RP 10 M dan ancaman hukuman 3 Tahun penjara,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pertambangan Galian C bisa beroperasi dan bisa menjual hasil tambangnya, jika sudah memiliki 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai aturan, yaitu IPR, WIUP, IUP Eksploitasi, Izin Lingkungan, dan IUP Produksi. (Lis)

Tags: