Pungut Sumbangan, Panitia PHBN HUT RI Salahi Aturan

H Abdul Malik

H Abdul Malik

Kab Malang, Bhirawa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang H Abdul Malik geram dengan Camat Poncokusumo karena membolehkan  penggalian dana dengan menetapkan jumlah nominal untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Bupati Malang H Rendra Kresna dan saya tidak pernah memberikan instruksi kepada para Camat untuk meminta sumbangan guna untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016,”  kata Malik, Rabu (10/8), saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ditegaskan, penarikan dana HUT Kemerdekaan RI tidak dibenarkan, jika ditentukan nominalnya seperti yang tertera pada surat yang dikeluarkan Ketua Panitia PHBN HUT RI ke 71 Kecamatan Poncokusumo, serta disetujui oleh Camat Poncomusumo. Namun lain lagi, jika ada kesempatan semua PNS yang ada di wilayah kecamatan tersebut, hal itu tidak ada masalah. Tapi jika jumlah nominalnya ditentukan, secara otomatis panitia dan Camat sudah menyalahi prosedur.
“Selama dalam penarikan dana tidak ada Surat Edaran (SE) Bupati Malang, maka penarikan itu illegal, dan bisa dikatakan pungutan liar (pungli). Untuk itu, dirinya akan memerintahkan Inspektorat untuk memanggil Camat Poncokusumo, agar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ujar Malik.
Informasi yang kami dapat, terang dia, bahwa dalam surat yang beredar terdapat nilai uang sumbangan dana untuk kegiatan Agustusan, ada spesifikasinya sesuai dengan pangkat golongan PNS. Bahkan, masing-masing kepala desa dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp 600 ribu. Sehingga yang menjadi kekhawatiran dirinya, uang sumbangan kepala desa tersebut diambilkan dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD).
Dan jika itu terjadi, Malik melanjutkan, maka ada penyimpangan anggaran. Meski nilanya kecil, namun namanya penyimpangan anggaran yang bukan peruntukkannya, tetap saja menyalahi aturan. Tapi bila para kepala desa sepakat menyumbang dana, apa yang diminta pantia Agustusan Kecamatan Poncokusmo dengan uang pribadi, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Tapi saya tidak melegalkan,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, kabupaten setempat Sukarto membenarkan, jika panitia Agustusan Kecamatan Poncokusumo meminta sumbangan pada dirinya atas nama pribadi. Sehingga sumbangan yang sudah ditentukan sebesar Rp 600 ribu, tidak ada masalah. Sebab sebelumnya, para kepala desa di wilayah Kecamatan Poncokusumo sepakat atas besarnya nominal untuk menyumbang kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke 71.
“Kami ini menyadari jika tidak pernah ikut berperang dalam merebut kemerdekaan, sehingga dirinya dan kepala desa lainnya tidak mempersoalkan nilai uang sumbangan sebesar itu. Uang sumbangan yang kami keluarkan sama sekali tidak dari ADD maupun DD, murni uang pribadi,” tandasnya. [cyn]

Tags: