Ranperda Dana Cadangan Pemilu Trenggalek 2024 Masih Ngambang

Trenggalek, Bhirawa
Pembahasan Draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang dana cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kembali dibahas panitia khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek. Dihadiri tim asistensi Pemda dan KPU Trenggalek, pembahasan Ranperda masih debatable atau belum ada kepastian.

“Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek Sukarodin setelah mengikuti rapat menjelaskan, mengenai Pembahasan Ranperda dana cadangan pelaksanaan pemilu 2024 masih belum final, pembahasan ini masih belum ada kepastian.

Disampaikan Sukarodin, draf ranperda dana cadangan ini masuk dalam pembahasan pansus IV, sedangkan alasan adanya dana cadangan karena anggaran dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wabup serta Gubernur dan Wagub tidak mungkin diberikan dalam satu tahun anggaran saja, Rabu ( 6/4).

Dalam hal, pembiayaan pemilu tidak mungkin dilakukan dalam satu kali anggaran. Sehingga untuk memperlancar pelaksanaan pemilu perlu dana cadangan. Sedangkan untuk mengucurkan dana cadangan perlu juga dibuatkan ranperda.

“Untuk pembahasan kali ini, kita juga klarifikasi dana sharing dari provinsi. Ternyata dana sharing provinsi hanya Rp10 miliar, diangka 14 persen saja dan telah tertuang dalam SK gubernur,” ungkapnya.

Dijelaskan Sukarodin, prinsip pansus IV pelaksanaan pilkada dan pigub harus berjalan lancar. Maka anggarannya akan dikucurkan dalam tiga kali anggaran, kedalam PAK tahun 2022, induk tahun 2023 dan kekurangan akan dicukupi dalam APBD 2024.

Diperkirakan, karena pembahasan belum final, anggaran Rp 30 milyar dari total anggaran itu akan diberikan di setiap tahunnya sebesar Rp 15 milyar pertahun. Keperuntukannya sendiri akan diberikan kepada KPU, Bawaslu dan Polres sebagai pengamanan.

“Setelah draf final, pembahasan ini akan disahkan pada paripurna untuk dijadikan perda dan diikat sesuai penganggaran pada Banggar,” kata Sukarodin.

Diimbuhkan Sukarodin, dalam pembahasan Banggar juga akan melihat perda di tahun sebelumnya. Intinya dalam pembahasan ini masih debat table sehingga angka pasti belum ada.

Menurutnya, pansus ini ditugaskan hanya membahas untuk menyediakan dana cadangan dan tidak bisa memutuskan berapa besarnya, karena tugas kucuran dan lainnya itu tugas eksekutif.

Dipaparkan Sukarodin bahwa , penempatan dana cadangan di taruh rekening mana, itu tergantung pada eksekutif. Pansus hanya menyampaikan eksekutif harus memilih bank yang sehat dan kompetitif.

“Bank yang lebih aman dan lebih efektif dan efisien. Sedangkan bunganya akan masuk pada pendapatan lain-lain yang sah,” tutupnya. [wek.dre]

Tags: