Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Sampaikan Laporan Pembahasan Ranperda

Trenggalek,Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek gelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II, dan Pansus III DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang rapat paripurna DPRD Trenggalek. Kamis, (9/7).

Ada 6 Ranperda yang dilaporkan masing – masing Pansus untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam forum rapat paripurna. Enam Ranperda yang dilaporkan, sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan yang cukup panjang masing-masing Pansus, yakni Ranperda Tentang pelestarian dan pengembangan Kebudayaan, Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Ranperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, dan Ranperda tentang sistim kesehatan daerah.

Dalam sambutannya Bupati Trenggalek Muh Nur Arifin mengungkapkan terimaksih kepada DPRD karena telah melakukan pembahasan 6 Ranperda, sehingga kedepan Kabupaten Trenggalek dengan adanya 6 Ranperda tersebut, akan menjadi suatu kebijakan yang dapat memacu penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif.

“Tentunya akan berakibat terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat kabupaten Trenggalek yang kita cintai,” urai Bupati.

Selain itu terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 Arifin memaparkan dalam pelaksanaan APBD bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikannya kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperikasa oleh BPK.

“Dengan adanya pandemi covid-19 telah berdampak pada keterlambatan penyampaian laporan hasil keuangan mengalami kemunduran,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan telah melakukan paripurna persetujuan tentang enem Ranperda menjadi peraturan Daerah, selain itu membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 karena telah mengalami kemunduran.

“Karena kita mengalami kemunduran, maka sebagai syaratnya kita menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan alhamdulilah Trenggalek memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga tidak menyurutkan kami yang ada di dewan dalam melakukan pembahasan.” tutupnya,(wek).

Tags: