Rapat Penggabungan PT BPR BPS ke PT BPR BPS Dipending

Trenggalek,Bhirawa
Tindaklanjuti pembahasan dalam upaya penggabungan PT BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) ke dalam PT BPR Jwalita Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (27/8) kemarin dipending.

Alasan pemendingan penggabungan yang mengundang asisten II, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, karena bahan dalam pembahasan masih kurang.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan setelah dilakukan pembahasan antara Pansus II DPRD dengan tim pemerintah daerah, pihaknya meminta untuk dipending dulu, pasalnya materi yang disediakan masih kurang

“Karena ada bahan rapatnya masih kurang, kita pending dulu sampai bahan rapat terpenuhi,” ungkap politisi partai PKS usai rapat di ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahan yang belum tersedia terkait Legal Opini (LO), padahal dokumennya harus tersedia untuk tindaklanjut pembahasannya.

“Pansus minta LO atas penggabungan PT BPR BPS ke PT BPR Jwalita karena rananya pansus, untuk meminta LO kepada DPRD,” ujarnya.

Pihaknya berharap, mengingat PT BPR BPS sempat ada masalah hukum, maka ketika mau digabungkan ke PT BPR Jwalita prosesnya harus jelas, mengingat setelah digabung PT BPR BPS menjadi tidak ada.

“Kalau nanti digabungkan PT BPR BPS menjadi tidak ada,” tuturnya.

Sehingga pihaknya meminta tidak akan melanjutkan pembahasannya ketika dokumennya tidak lengkap, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi maslah di kemudian hari.

“Jadi kita tidak ingin ada masalah dikemudian hari, apakah masalah hukumnya itu sudah tuntas atau masih berproses. Dan kita akan melanjutkan pembahasannya ketika LO nya sudah tersedia,” pungkasnya. [wek]

Tags: