Ratusan ASN Pemkab Malang Terima SK Kenaikan Pangkat

Plt Bupati Malang HM Sanusi saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat ASN dilingkungan Pemkab Malang secara simbolis, di Pendapa Agung Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sebanyak 825 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Sedangkan SK Kenaikan Pangkat tersebut langsung diberikan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Selain Plt Bupati Malang menyerahkan SK Kenaikan Pangkat, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Kamis (23/5), kepada wartawan, Bupati juga menyerahkan SK Pensiun sejumlah 78 orang. Sedangkan ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun, hal ini berdasarkan SK Bupati Malang. Sedangkan dalam kesempatan itu, ada dua staf ASN dilingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) diperhentikan tidak dengan hormat. Dan hal itu berdasarkan SK Bupati Malang Nomor 888/137-138/35.07.201/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Dua orang staf ASN dilingkungan Dindik yang diperhentikan tidak dengan hormat, karena mereka telah melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga sanksi yang deberikan sangat berat, dan sudah tidak bisa dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Menurut Nurman, SK Kenaikan pangkat yang diterima 825 orang ASN dilingkungan Pemkab Malang ini, karena mereka dalam menjalankan tugas memiliki prestasi, serta dedikasi, loyalitas, dan ihklas dalam bekerja. Sehingga mereka diharapkan bisa mempertahankan pengabdiaanya hingga masa purna tugas secara konsisten. Sedangkan bagi ASN yang menerima SK Pensiun,merupakan kesempatan langka untuk mengabdi kepada bangsa dan negara hingga dinyatakan selesai sebagai PNS dengan diterimanya SK Pensiun.
“Dan Plt Bupati Malang pun juga tidak mengharapkan ASN yang telah menerima SK Pensiun justru mengalami penurunan kinerja dalam pelaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan keluarga. Tentunya mereka nanti menjadi panutan di sekitar lingkungannya, agar ilmu yang mereka dapat bisa ditularkan pada masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan, bagi para pegawai yang telah menerima SK Kenaikan Pangkat adalah sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Karena kenaikan pangkat bukanlah merupakan suatu hak sebagaimana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingga kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.
“Saat ini profesi ASN bukan lagi hanya menjadi sebuah pekerjaan, namun ASN telah menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah, dimana amanah harus ditunaikan dengan baik. Karena ASN sebagai abdi negara, yang mana tugas dan fungsinya melayani masyarakat,” tegas Nurman. [cyn]

Tags: