Ratusan Warga Kecamatan Wonoasih Ikut Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Pemkot Probolinggo bersama KPPBC TMP C Probolinggo sosialisasi ketentuan perundang undangan tentang cukai.[ wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Giat ketiga, pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai “Edukasi tentang Rokok ilegal kepada Masyarakat” yang dilangsungkan di Hotel Bromo Park, Senin (27/9), terlihat semakin seru dan meriah dengan adanya yel-yel dari para peserta sosialisasi.

Hal itu terlihat dari antusias 150 warga Kecamatan Wonoasih, yang diundang untuk menyimak paparan yang sampaikan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo dan Wali kota Hadi Zainal Abidin yang di wakili Sekda Ninik terhadap upaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Seribu Taman.

Warga asal Kecamatan Wonoasih, berharap di wilayahnya tidak ada lagi rokok illegal seperti dulu, disekitar tempat kami, peredaran rokok ilegal saat ini sudah sufah tidak ada lagi ditemukan.

Ia pernah terbersit keinginan untuk melaporkan hal itu ke petugas yang berwenang, jika menemukan adanya rokok illegal tersebut. Namun, lanjutnya, ia khawatir laporannya tersebut justru akan berbalik menjadi bumerang untuknya dan keluarga di kemudian hari.

“Saya takut pak, (kalau) moro-moro saya dan keluarga malah dijauhi warga karena laporan yang saya buat. Apa ada jaminan dan perlindungan saksi sekiranya, begitu,” Tanya Agus.

Menanggapi itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan, dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas, tidak sesuai dengan tarif cukai, melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama delapan tahun. Dengan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai. Paling banyak dua puluh kali nilai cukai,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai melalui chat atau telepon ke nomor 08981815599.

“Laporkan saja pada kami, jangan takut. Gak usah khawatir, karena identitas dan data pelapor, kami jamin keamanannya,” tegasnya. Sekda Ninik mengatakan, melalui giat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.

“Selain itu, diharapkan juga bisa meningkatkan peran masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo,” katanya. Sentara itu, dalam paparannya, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P Pasaribu, yang didapuk sebagai narasumber, menerangkan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan, tidak dilekati pita cukai. Rokok itu dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan, yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC.

Selain itu rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan, dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas.

“Untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukkan, misalnya ada Produk Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi dilekati oleh pita cukai untuk rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah sehingga tidak sesuai tarif cukainya tidak sesuai personalisasi. Misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” terang pria yang akrab disapa dengan sebutan Nangkok itu.

Sedangkan obyek cukai adalah etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Bagi yang melanggar, ungkapnya, akan dikenakan pidana pelanggaran cukai dan sanksi denda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menjelaskan, Pemkot Probolinggo bekerjasama dengan direktorat Bea Cukai, bersama – sama mensosialisasikan terkait cukai dan edukasi rokok ilegal.

Penyelenggaraan sosialisasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk saat ini Senin (27/9) merupakan kali yang ke tiga setelah warga kecamatan Kedupok.

“Saya berharap kepada masyarakat, setelah mengikuti sosialisasi, agar bisa mensosialisasikan kembali kepada saudara dan keluarganya terkait bahayanya peredaran rokok ilegal. Karena peran serta masyarakat sangat penting, dan itu sangat membantua sekali.

Seperti yang diungkapkan bu sekda dari dana hasil cukai rokok tersebut di kota Probolinggo sebesar 51 persen untuk kebutuhan kesehatan masyarakat termasuk pengadaan ambulan siaga.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama 5 kali bagi 5 Kecamatan se Kota Probolinggo. Dimulai pada Senin (20/9) dari Kecamatan Kanigaran. Kemudian hari Kamis (23/9) bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kedopok dan hari ini Senin (27/9) untuk masyarakat di Kecamatan Wonoasih. Lalu dilanjutkan pada bulan Oktober, bagi masyarakat di Kecamatan Kademangan dan Mayangan.

Sosialisasi yang digelar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai illegal, tambahnya. [wap.adv]

Tags: