Realisasi Belanja Daerah Pemkab Lamongan 2017 Terapkan Efisiensi

Wakil Bupati Kartika Hidayati menyampaikan Jawaban Eksekutif PU Fraksi pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2017. [Suprayitno/bhirawa]

Lamongan Bhirawa
Realisai Belanja Daerah Lamongan tahun 2017 yang mencapai 96, 06 persen disebut Wakil Bupati Kartika Hidayati karena telah menerapkan prinsip efisiensi.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Dalam Rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Selasa (26/6).
Realisai Belanja Daerah Lamongan tahun 2017 mencapai Rp 2.729.589.182.635, atau sebesar 96, 06 persen dari target Rp 2.841.628.514.716.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Martin Masruro saat sidang sebelumnya melihat realisasi Belanja Daerah itu perlu mendapat apresiasi. Karena terjadi peningkatan dibanding tahun 2016 yang hanya 90, 87 persen.
“Terkait harapan fraksi-fraksi DPRD Lamongan agar eksekutif meningkatkan realisasi Belanja Daerah, realisasi belanja daerah tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan efisiensi belanja, ” katanya menjelaskan.
Sementara terhadap tanggapan Fraksi PKB dan PDI Perjuangan yang meminta agar dilakukan peningkatan kualitas dalam perencanaan dan manajemen keuangan Belanja Daerah, Kartika Hidayati mengungkapkan bahwa saat ini sudah diintegrasikan antara e-planning dan e-budgeting.
“Integrasi tersebut telah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan baik proses penyusunan RKPD, KUA dan PPAS serta penyusunan RAPBD dengan tujuan untuk meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas proses penganggaran. Sehingga dapat menjaring aspirasi masyarakat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, ” ujarnya.
Sedangkan terkait harus adanya standar evaluasi dan kontrol terkait dengan penyerapan belanja OPD, dia menjelaskan bahwa pelaksanaan belanja tahun 2017 telah dilakukan kontrol dan monitoring langsung oleh pemerintah pusat.
Sehingga apabila tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maka akan diberikan sanksi penundan Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian setiap OPD harus menyerap aktivitas belanja secara tepat waktu.
“Pemkab Lamongan selama ini tidak pernah menerima sanksi. Itu menunjukkan pelaksanaan Belanja Daerah telah berjalan dengan baik, ” katanya menambahkan.(yit)

Tags: