Resmi Maju di Pilkada 2020, Dua Paslon Bupati Malang Ditetapkan KPU

Komisioner KPU Kab Malang saat menggelar Rapat Pleno penetapan Paslon Bupati Malang, di Kantor KPU setempat, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, pada Rabu (23/9), telah resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020. Sedangkan yang resmi ditetapkan maju di Pilkada tersebut, yakni HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub).

Sedangkan untuk Paslon Bupati Malang jalur perseorangan atau independen Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg), kata Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Rabu (23/9), kepada wartawan, masih belum kita tetapkan, karena masih menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan. Hal ini disebabkan, dari salah satu paslon tersebut terpapar Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga tertunda.

“Kedua Paslon Bupati Malang HM Sanusi-Didik Gatot Subroto dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono kita tetapkan sebagai paslon, karena telah memenuhi seluruh berkas administratif yang disyaratkan oleh KPU Kabupaten Malang,” terangnya.

Selain itu, lanjut Anis, kedua Paslon SanDi dan LaDub terkait berkas administrasi sudah lengkap dan tidak ada masalah, baik itu ari tes kesehatan hingga laporan pajak kekayaannya. Dan setelah kedua paslon kita tetapkan maju di Pilkada Kabupaten Malang 2020, maka besok pada Kamis (24/9), pihaknya akan melakukan tahapan pengundian nomor urut paslon, di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Namun, dalam pengundian nomor urut paslon tersebut, undangan kita batasi hanya 50 orang.    

“Untuk paslon dari jalur perseorangan Heri Cahyono-Gunadi masih belum ditetapkan sebagai Paslon Bupati Malang, karena masih ada proses tahapan yang belum selesai, sehingga proses tahapan itu kita undur,” ujarnya.  

Anis menambahkan, sebelum menetapkan kedua Paslon Bupati Malang, KPU Kabupaten Malang sudah melalui mekanisme penetapan bakal paslon yang memenuhi syarat, yang kemudian menjadi paslon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU. Sedangkan KPU juga menetapkan prinsip-prinsip Pilkada yang demokratis dan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Dan dari hasil penetapan paslon akan kita umumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Malang, serta di laman resmi KPU, dan akun-akun resmi KPU Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Paslon SanDi maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang telah diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga didukung oleh Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat. Sedangkan Paslon SanDi diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang didukung Partai Hanura. Sehingga Paslon SanDi memiliki kursi di parlemen sebanyak 37 kursi, dan untuk Palon LaDub hanya memiliki kursi di parlemen sebanyak 13 kursi, karena total kursi di Gedung DPRD Kabupaten Malang sebanyak 50 kursi. [cyn]

Tags: